BNNP Maluku Tangkap Pengguna Narkoba

Ambon, Maluku Post.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjaring saat razia di sejumlah indekos, di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (22/10) malam.

Pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang tertangkap dalam razia gabungan bersama Propam Polda, Provos Brimob, Dit. Krim-Um, Satpol PP dan POM AU itu, langsung digelandang ke markas BNNP Maluku untuk diperiksa lebih lanjut.

Keenam orang tersebut tidak bisa mengelak ketika hasil pemeriksaan urine menggunakan rapid test (alat tes narkoba), menyatakan empat orang dari mereka diketahui menggunakan Tetrahydrocannabinol (THC), sedangkan dua orang lainnya memakai Bensodizepin.

“Hasil tes urine tadi, mereka positif pengguna, pemeriksaan lanjutan yang lebih intesif akan dilakukan di kantor BNN, dari sana baru bisa kita ketahui sejauh mana penggunaannya atau berapa lama pakai,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba, BNNP Maluku, AKBP Luther Banne yang memimpin razia.

Para pengguna narkoba yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan perempuan tersebut, dipastikan akan segera direhabilitasi, tapi prosesnya melalui perawatan inap atau rawat jalan, menurut Luther, masih harus menunggu hasil pemeriksaan intensif dari Tim Assessment Terpadu (TAT).

“Tiga laki-laki dan satu perempuan menggunakan THC, sedangkan dua orang perempuan lainnya menggunakan benzo, proses rehabnya nanti setelah pemeriksaan dari TAT,” katanya.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap BNNP Maluku tersebut merupakan enam dari 119 orang penghuni enam bangunan indekos, yang diperiksa secara mendadak sejak pukul 18.00 WIT hingga tengah malam tadi.

“Kami sedang gencar melakukan razia di berbagai wilayah untuk memberantas narkoba, terutama di tempat-tempat yang dicurigai bisa menjadi sarang pengedar maupun pengguna,” kata Luther Banne. (ant/MP)

Pos terkait