Jaksa Koordinasikan Dugaan Keterlibatan Mantan Sekda Aru

Ambon, Maluku Post.com – Kejaksaan Tinggi Maluku berjanji akan mengkoordinasikan adanya dugaan keterlibatan mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, Godlief Gainau dalam kasus korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku pada 2011 dengan penyidik Reskrimsus Polda setempat.

“Perkara ini awalnya memang ditangani penyidik Reskrimsus Polda Maluku dan kalau ada saksi serta alat bukti baru yang menguatkan keterlibatan mantan Sekda Kepulauan Aru tentunya akan dikoodinasikan,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Bobby Palapia, di Ambon, Sabtu (10/10).

Namun saat ini Gainau sedang mengikuti proses pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 sehingga kejaksaan tidak serta-merta melakukan koordinasi guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kalau sesuai aturan main, kata Bobby, penyidik kejaksaan juga bisa mengambil langkah hukum setelah berkoordinasi dengan penyidik Reskrimsus untuk penanganan lebih lanjut.

Dugaan keterlibatan Gainau dalam kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi pada 2011 senilai Rp8,5 miliar ini kembali dibeberkan tersangka Elifas Leua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Halija Waly didampingi Abadi dan Edy Sebjengkaria selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu, (7/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Selain menjabat Sekda, Gainau saat itu menjadi ketua umum panitia penyelenggara MTQ tingkat provinsi 2011 di Kabupaten Kepulauan Aru.

Sekda menanyakan kepada terdakwa selaku bendahara umum apakah masih ada anggaran yang tersedia, karena kegiatan MTQ masih sementara berlangsung namun terjadi kekurangan dana.

“Yang ada di kas daerah hanyalah uang persediaan untuk pendidikan dan saya menegaskan tidak bisa digunakan untuk MTQ, namun Gainau mendesak dan menyatakan kegiatan masih jalan dan ada 16 proposal yang dimasukkan dari berbagai seksi kepada ketua umum maupun ketua harian panitia MTQ dengan total anggarannya mencapai Rp2 miliar lebih.

Kemudian Gainau memerintahkan terdakwa membuat surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatanganinya untuk mencairkan dana UP pendidikan.

Selain memiliki bukti persetujuan Gainau untuk memakai dana UP pendidikan, terdakwa juga memiliki bukti cek penyerahan uang kepada panitia dan ditandatangani Sekda selaku ketua umum, ketua harian dan pihak penerima anggaran.

Elifas Leua juga mengakui kalau pihaknya tidak pernah didatangi auditor yang bernama Umar Bin Hijin yang menyatakan kerugian negara. (Ant/MP)

Pos terkait