Terdakwa Kasus Perbaikan Kapal Dihukum 1,4 Tahun

Ambon, Maluku Post.com – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara kepada John Emil Pattirajawane, salah satu terdakwa kasus korupsi anggaran perbaikan Kapal Motor (KM) Wetar.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga dihukum 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Tipikor Halija Wally di Ambon, Selasa (13/10).

John Emil adalah pegawai Kantor Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan Kelas II Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan berperan sebagai PPTK dalam proyek miliaran rupiah tersebut dari APBN.

Meski dijatuhi hukuman penjara dan denda, namun terdakwa dijatuhi hukuman membayar kerugian keuangan negara karena terbukti tidak menikmati atau menerima dana proyek perbaikan KM Wetar yang ditangani PT Sarana Lautan Nusantara dengan direkturnya Teja Thomas Wulur.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan yang merupakan adalah terdakwa sudah berkeluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Saumlaki, Denny Syahputra Kurniawan yang sebelumnya meminta terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsier dua bulan kurungan.

KM Wetar merupakan sebuah kapal penumpang yang melayari rute pelayaran perintis dari pelabuhan Ambon-Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat hingga Kabupaten Maluku Barat Daya dan terbakar di Ambon pada tahun 2010 lalu.

Kemudian Kementerian Perhubungan mengalokasikan anggaran Rp1,99 miliar untuk doking dan renovasi kembali kapal tersebut dan anggarannya dicairkan ke Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) Saumlaki Bertindak selaku kuasa penggunaan anggaran adalah Margaritha Lilingmelat yang telah divonis 1,5 tahun, sedangkan terdakwa Tejo adalah kontrator yang dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. (ant/MP)

Pos terkait