“Sejalan dengan upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan, maka APBD – P tahun anggaran 2015 sesuai kesepakatan Pemkot Ambon dengan DPRD setempat sebesar Rp1,08 triliun,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat penetapan Perda Perubahan APBD tahun 2015, di Ambon, Senin (2/11).
Menurut dia, belanja daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1,1 Triliun atau naik 14,60 persen dari anggaran semula, dengan demikian APBD mengalami defisit anggaran sebesar Rp84,5 miliar.
Jumlah tersebut ditutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp84,5 miliar, sehingga terjadi keseimbangan antara pendapatan daerah dan belanja.
Richard mengatakan, pendapatan daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp113 miliar atau naik 13,96 persen, dan memberikan kontribusi 10,37 persen dari total pendapatan.
Bagian dana perimbangan merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat berupa dana bagi hasil pajak dan bagi hasil sumber daya alam, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dana perimbangan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp744 miliar atau naik 5,17 persen dari anggaran semula dan memberikan kontribusi 68,32 persen dari total pendapatan daerah,” katanya.
Sedangkan pendapatan daerah yang sah merupakan pos yang menampung jenis penerimaan tertentu yang bersumber dari pemerintah atasan berupa pendapatan dana darurat, bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi.
Selain itu dana penyesuaian berupa tambahan tunjangan penghasilan dan tunjangan profesi guru, serta bantuan khusus keuangan pemerintah provinsi, dana kapitasi jaminan kesehatan dan dana desa setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp231 miliar atau naik 15,93 persen dan memberikan kontribusi 21,26 persen dari total pendapatan daerah.
Richard menambahkan, belanja daerah diperuntukkan dalam mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan, terdiri dari irisan wajib dan pilihan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat berupa peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Sementara itu belanja tidak langsung yang merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan seperti belanja pegawai, bunga, belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.
Setelah perubahan dianggarkan Rp713 miliar atau naik 0,85 persen dari anggaran semula dan menyerap anggaran 60,72 persen dari total belanjua daerah. (ant/MP)


