Kepala Daerah Jangan Persulit Pencairan Dana Desa

Ambon, Maluku Post.com – Kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota diharapkan jangan menghambat atau mempersulit proses pencairan dana desa yang dikucurkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Penyerapan anggaran di setiap desa bisa maksimal kalau tidak dihambat bupati dan wali kota agar serapan dananya tidak rendah sesuai harapan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar,” kata Ketua F-Kebangsaan DPRD Maluku, Habiba Pellu, di Ambon, Jumat (20/11).

Harapan Menteri Marwan Jafar itu disampaikan ketika menghadiri Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 2015 di Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku.

Menurut Habiba yang juga kader senior PMII Maluku, pemberian dana desa ini bertujuan untuk membangun sarana infrastruktur dasar yang bersifat fisik seperti jalan desa, talud penahan pantai, atau MCK dan formatnya sejak awal sudah diberikan oleh kementerian.

Sehingga setiap kepala desa atau raja tidak boleh salah menafsirkan dalam mengelola anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.

Apalagi dalam tahun anggaran 2016, jumlah dana desa dari kementerian yang telah dialokasikan melalui APBN mencapai Rp47 triliun dan setiap desa akan menerima sekitar Rp400 juta.

“Kemudian ditambah lagi dengan alokasi dana desa dari APBD kabupaten/kota, maka total dana yang bakal diterima setiap desa berada di kisaran Rp700 juta harus dikelola secara baik,” tandasnya.

Untuk itu kementerian mengharapkan adanya koordinasi dan pengawasan yang ketat antara pemerintah dengan DPRD sehingga dana ini tidak mubazir. (MP-1)

Pos terkait