Penyaluran Dana Bergulir Harus Berdasarkan Perda

Ambon, Maluku Post.com – Penyaluran dana bergulir di Kota Ambon untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus berdasarkan peraturan daerah (Perda).

“Kalau sampai ada Perdanya maka proses dana bergulir sudah pasti mengena sasarannya,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon, Aris Sahertian di Ambon, Jumat (20/11).

Dia menjelaskan, Pansus sementara melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang penyelenggaraan dana bergulir dan investasi pemerintah daerah pada badan layanan umum kredit mikro.

“Jadi Perda yang satu ini sangat penting dalam upaya merealisasikan subsidi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Aris.

Kalau sampai Perda ini ditetapkan, lanjutnya, maka proses dana bergulir ini tidak hanya sekedar dikasih, tetapi betul-betul yang menerimanya juga bisa mengelolanya dalam upaya peningkatan perekonomian keluarga, bahkan kelompok yang mengelolanya.

Dia mengatakan, sudah pasti dana bergulir ini tidak akan mati pada kelompok tersebut, tetapi akan mengalir lagi ke kelompok yang lain, sehingga kalau tidak ada lembaga mengelolanya agak sukar untuk berkembang.

“Pengalaman membuktikan pada Dinas Koperasi Kota Ambon yang mengelolah dana bergulir tidak bisa berjalan secara baik karena memang tidak memiliki tenaga profesional,”tandas Aris.

Mereka melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pegawai negeri sipil, lanjutnya, dan waktu yang tersisa terpaksa tidak bisa dilakukan proses penagihan dana telah diberikan bagi unit-unit usaha koperasi, mikro dan lainnya.

Karena itu, dengan adanya Perda nanti diharapkan kedepan pada saat penetapan anggaran tahun 2016, maka Pemkot Ambon dalam koordinasi dengan Dinas Koperasi memberikan anggaran sebesar Rp5 miliar yang nantinya akan dikelola oleh unit pelayanan terpadu (UPT).

“Jadi UPT ini tidak saja bertanggungjawab kepada Dinas Koperasi, tetapi Pemkot Ambon agar dana yang diberikan bisa menyentuh sasaran yang ada dibawah,” ujarnya.

Jangan cuma asal diberikan karena memang ada unsur kedekatan-kedekatan dan sebagainya, tetapi bisa diatur sehingga betul-betul tersalur dengan baik. (MP-1)

Pos terkait