PT. JHE Belum Usulkan Permohonan IMTA

Ambon, Maluku Post.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku, Ahdar Sopalatu mengakui PT. JHE belum pernah mengusulkan permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke instansinya.
“Aturannya, setiap perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja asing harus mengajukan permohonan ke Nakertrans untuk mendapatkan IMTA,” katanya, di Ambon, Selasa (26/1).
Selain itu, untuk mendapatkan Imta juga perlu ada pengajuan surat permohonan dari pendamping, selanjutnya baru Depnakertrans bisa memprosesnya. Itu pun harus dilengkapi dokumen Kitas dari Imigrasi.
Tetapi yang jelas, kata Ahdar, sejauh ini belum pernah ada usulan dari PT. JHE untuk memproses izin mempekerjakan tenaga asing.
Dia memberikan tanggapan terkait keberadaan PT. JHE dipimpin Mr, Zu dari Korea telah mendatang puluhan warga negara asing asal Tiongkok ke Maluku sejak November 2015.
Puluhan WNA yang masuk dengan memegang visa kunjungan wisata ini terbagi dalam dua kelompok dan rencananya akan dipekerjakan di lokasi penambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Saat ini terdapat satu kelompok WNA berjumlah belasan orang telah berada di Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, sedangkan dua puluhan lainnya masih menetap pada salah satu penginapan di Kota Ambon.
Puluhan WNA asal Tiongkok yang masih berada di Kota Ambon didampingi seorang penerjemah bernama A Mei yang mengaku kalau kedatangan mereka sejak November 2015 hanya untuk berwisata.
Mr. Zu juga telah mendatangkan sejumlah peralatan berat seperti tiga unit mobil dump truck, exavator dan louder serta sebuah kontainer dan dititipkan pada sebuah gudang di Batu Gong, Desa Passo.
Kepala Imigrasi kelas 1 Ambon, Nanang Koesdarjanto mengatakan, setiap WNA pemegang visa kunjungan wisata tidak diperkenankan melakukan aktivitas lain seperti bekerja pada bidang pertambangan.
“Orang asing yang masuk ke Maluku dengan memegang visa kunjungan wisata memang dilarang bekerja pada sektor lain, dan sebaiknya dikonfirmasi juga ke Depnaketrans soal izin lainnya,” ujar Nanang. (MP-3)

Pos terkait