Diduga Dana BOS SDN 37 Ambon Diselewengkan

Kejaksaan Diminta Usut

Ambon, Maluku Post.com – Orangtua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 37 Ambon mengaku resah akibat pembagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga setempat.

“Biasanya itu kalau dapat dana BOS itu ada pakaian seragam, baju olahraga, buku-buku, kebutuhan sekolah lainnya dan uang, tetapi di SDN 37 Ambon oleh pimpinan sekolah hanya diberikan sepasang baju olahraga, sedangkan item yang lain tidak diberikan,” keluh sejumlah orangtua siswa SD Negeri 37 Ambon kepada Maluku Post, Minggu (7/2).

Diungkapkan mereka, pembagian paket BOS di SDN 37 Ambon juga tidak lazim di mana harus melalui rapat bersama pimpinan sekolah dengan orangtua siswa penerima dana BOS.

“Yang dilakukan pimpinan sekolah yaitu dua orangtua siswa dipanggil bergiliran untuk menerima penjelasan sebelum diberikan bantuan kepada siswa penerima. Kondisi ini menyebabkan banyak orangtua tak mampu memprotes karena pertemuannya tertutup sekali,” protes sumber-sumber yang enggan menyebutkan identitas itu.

Para orangtua juga mempertanyakan keberadaan pimpinan sekolah dan bendahara penyaluran BOS SDN 37 Ambon yang acap kali tak berada di tempat di saat orangtua siswa membutuhkan penjelasan lebih rinci seputar penyaluran BOS. “Kadang pimpinan sekolah dan bendahara tak berada di tempat ketika orangtua siswa ingin mempertanyakan penyaluran dana BOS di SDN 37 Ambon,” beber sumber-sumber itu.

Mereka mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikor) Kota Ambon Beny Kainama segera memanggil pimpinan SDN 37 Ambon untuk mengklarifikasi penyaluran dana BOS yang diduga telah diselewengkan itu.

“Kami akan terus memantau penanganan kasus ini melalui peran para wartawan. Kami berharap kasus ini segera disikapi Dikor Kota Ambon,” desak sumber-sumber itu.

Sayangnya ketika dikonfirmasi kepala SDN 37 Ambon tidak berada di tempat. Begitu pun dengan bendahara penyaluran dana BOS SDN 37 Ambon tak berada di ruangannya pada saat ingin dikonfirmasi menyangkut keresahan orangtua siswa penerima dana BOS.

Jika Terbukti, Harus Diusut Kejaksaan

Jika indikasi terjadinya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbukti, Kepala SDN 37 Ambon di kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, harus diusut Kejaksaan Negeri Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kalau memangnya indikasi bahwa terjadi penyelewenangan dana BOS SDN 37 Ambon benar atau terbukti, kepala sekolahnya harus diusut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas pengamat pendidikan Herman Siamiloy kepada  Maluku Post, Minggu (7/2).

Menurut Herman, dana BOS merupakan kebijakan pemerintah untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta, dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

“Tidak dapat dibenarkan jika bantuan itu diselewengkan untuk hal-hal di luar tujuan peruntukan dana BOS. Kalau yang berhak, ya dikasih kepada yang berhak, jangan dipotong-potong hak mereka,” kecamnya.

Herman mengimbau Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikor) Kota Ambon segera membentuk tim kecil untuk mengusut dugaan penyelewengan dana BOS di SDN 37 Ambon maupun di sekolah-sekolah lainnya.

“Kasus penyelewenangan dana BOS bukan hal baru, sebab dalam beberapa kasus yang terjadi di Maluku, ada sejumlah kepala sekolah yang harus meringkuk di penjara. Sebenarnya kasus korupsi dana BOS menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Maluku. Mau dibawa kemana dunia pendidikan kita jika anggaran untuk kepentingan dunia pendidikan dikebiri oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” ulasnya. (09)

Pos terkait