KPU SBT Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati Dan Wabup

Bula, Maluku Post.com – Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Mukti Keliobas dan Fachri Alkatiri (Mufakat) akhirnya ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Penetapan paslon tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU SBT, Senin (1/2).
Dalam berita acara nomor : 82/BA/II/2016 tentang penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati kabupaten setempat periode 2016-2021 pada pilkada serentak 9 Desember lalu itu menampilkan data yang dipergunakan dalam penetapan pasangan calon terpilih diantaranya berita acara tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati model DB-KWK yang sah oleh KPU SBT. 
Selain itu, sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati model DBI-KWK yang sah oleh KPU setempat dan Keputusan KPU Kabupaten SBT nomor 34/Kpts/KPU-Kab-029.433651/XII/2015 tentang penetapan perolehan suara sah pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan tahun 2015. 
Berita acara tersebut ditandangani langsung oleh lima komisioner KPU Kabupaten SBT masing-masing Kisman Kilian selaku Ketua KPU, Taib Wangai, Asnawi Massa, Junedi Mahad dan Amnun Naqib selaku anggota KPU setempat dan disaksikan oleh Plt. Bupati SBT Henry Far-Far. (MP-12)

Pos terkait