Ambon, Maluku Post.com – Brigadir Polisi H alias Econ Anggota Brimob Polda (Brimobda) Maluku dan Seorang Warga berinisial AST akhirnya diciduk oleh Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena memiliki empat paket sabu, demikian disampaikan Kasubag Humas Polres setempat, AKP Meity Jacobus di Ambon, Rabu (16/3).
Dijelaskan Meity, Pria 30 tahun itu tertangkap tangan dengan barang bukti empat paket di dalam kantong plastik bening kecil, Jumat (11/3) lalu sekitar pukul 20.00 wit di kawasan Mardika tepatnya kost-kostan lorong Victoria kecamatan Sirimau kota Ambon.
Menurutnya, Saat diciduk, anggota Brimob ini tengah asyik menikmati Sabu bersama AST salah satu warga kawasan Mardika. Dari tangan keduanya empat paket sabu siap pakai itu kemudian polisi mengamankan dan menggiringnya ke polres.
Meity katakan, bahwa keduanya tertangkap tangan miliki empat paket sabu itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering menggunakan barang haram itu.
“Jadi awalnya anggota mendapat informasi dan setelah dilakukan pengembangan dan menyelidiki akhirnya jumat malam itu berhasil menangkap satu anggota Brimob inisial H alias Econ dan salah satu warga inisial AST. Dari tangan keduanya ditemukan empat paket abu dan langsung diamankan dan digiring ke Polres tanpa ada perlawanan,” ungkap Meity.
Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Keduanya ini dijerat dengan pasal 112 da pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”tandasnya. (MP-8)



