Ambon, Maluku Post.com – Dalam tahun 2015, dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Maluku menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kepada lembaga-lembaga baik lembaga sosial, agama, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan, maupun organisasi Politik, mencapai Rp. 5 Miliar.
“Dana yang diberikan bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta, sesuai proposal yang dimasukan,”ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Zukifli Anwar di Ambon, Rabu (16/3).
Dikatakan, yang disayangkan dari pemberian dana hibah Rp. 5 miliar, organisasi, Ormas, OKP, atau organisasi politik, sampai saat ini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Untuk nantinya di audit oleh BPK.
“Beberapa waktu lalu kita telah melayangkan 200 surat edaran kepada organisasi, Ormas, OKP yang sampai saat ini belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima, yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota,”tandasnya.
Dijelaskan pula, ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pertanggungjawaban dana hibah tersebut, salah satunya yakni jarak tempuh, seperti Kabupaten MBD, Kepulauan Aru, dan MTB yang membutuhkan waktu tempuh cukup lama, sehingga membuat organisasi malas untuk kembali mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.
Menurut Anwar, dari hal tersebut pihak sementara ini mengantisipasi jangan sampai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku menanyakan hal ini sebelum dilakukan audit pada 1 April mendatang.
“Untuk itu surat edaran yang telah diberikan beberapa waktu lalu, menjadi teguran bagi organisasi untuk segera mempertanggungjawabkan dana hibah yang telah diambil.”tegasnya (MP-7)


