Cacat Hukum, SK Bupati SBB Dianulir Hakim

Ambon, Maluku Post.com – Surat Keputusan pengangkatan Penjabat Desa Buano, Kecamatan Waisala , Kabupaten Seram Bagian Barat yang dikeluarkan oleh Bupati SBB, Jacobus Fredrik Puttileihalat berujung ke Meja Hijau.  Jacobus Fredrik Puttileihalat sebagai pejabat Tata Usaha Negara digugat oleh Zainudin Hitimala ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas SK yang dikeluarkan oleh Bupati SBB terkait dengan pengangkatan kepala Desa Buano itu.

Pada sidang putusan PTUN yang digelar Selasa (15/03) dengan penggugat Zainudin Hitimala, tergugat Bupati SBB, Jacobus Fredrik Puttileihalat, dibuat “tumbang”.

Sidang yang dipimpin  oleh  Hakim Ketua, Masdin SH,MH dan hakim anggota Fandy Kurniawan Pattiradja, dan Dixie Bisuk Daniel Prapat, SH, dengan Panitera Pengganti, Pieter P. Resimanuk S.Sos, SH  memenangkan tergugat dalam perkara dengan nomor 27/6/2015 PTUN Ambon, dan menganulir SK Bupati SBB karena dinilai cacat Hukum.

“Amar Putusannya, Surat Keputusan Bupati itu dinyatakan batal. Menolak eksepsi tergugat dan menerima gugatan penggugat, dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa. menerbitkan surat keputusan baru untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa Buano Putaran kedua,” ucap Kepala Humas PTUN Ambon, Erick Sihombing kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (16/3).

Pada perkara Tata Usaha Negara yang diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Bupati SBB melalui surat keputusan Tata Usaha Negara dinilai cacat hukum.

“Kalau mengacu pada PP No 72 itu 15 hari setelah adanya kepala desa terpilih, sudah harus diusulkan untuk dilantik. tetapi mengacu pada Peraturan bupati nomor 144 itu memang harus 2 kali putaran pemilihan Kades. Ini pemilihan sudah dari desember tahun 2012 sedangkan pengangkatan kepala desa tahun 2015. Dan itu cacat hukum,” terang pria asal Sumatera Utara itu.

 Hal lain yang dijadikan pertimbangan dalam putusan sidang PTUN yang diketuai oleh Hakim Ketua, Masdin SH,MH, yakni pengusulan penetapan dan pelantikan Kepala Desa Buano Utara dilakukan oleh Badan Pemusyawaratan Desa yang tidak memiliki legal standing.

“Kedua, pengusulan kepala desa ke Bupati itu kan BPD. SK BPD itu berlaku dari 2007 hingga 2014, namun pengusulan yang dilakukan oleh BPD itu tahun 2015. Dan pengusulan itu dinilai cacat Hukum karena BPD yang mengusulkan Kades ke Bupati itu telah habis masa jabatan, karena itu surat pengusulan itu cacat Hukum. Secara procedural itu dinilai cacat, “ pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban dari pihak tergugat untuk mengambil upaya hukum lain (banding). 
 “Sampai sekarang belum ada jawaban dari tergugat apakah akan lakukan upaya hukum lanjutan atau tidak. dan sesuai aturan jika 14 hari sejak keputusan, tidak ada upaya hukum lain, maka keputusan TUN ini dianggap inkrah,” tutupnya.   (MP-09)

Pos terkait