Ambon, Maluku Post.com – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Martha Nanlohy, mengungkapkan kucuran dana yang diberikan oleh PT BPS selama ini selaku pengelola untuk pengangkatan sedimen kawasan gunung botak, tidak perlu dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku.
“Saya kira untuk hal ini sama sekali tidak ada urusannya dengan BPKAD Maluku, sehingga tidak perlu dilaporkan terkait dengan dana hibah PT. BPS,”ujar Nanlohy di Ambon, Senin (14/3).
Dikatakan, hal ini juga tertera dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 pasal 363,265, dan 366, apabila aktivitas ini harus berurusan dengan BPKAD maka dana hibah tersebut harus dilaporkan ke BPKAD.
Menurutnya, pemakaian dana yang diberikan oleh pihak ketiga berdasarkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan hal itu disaksikan langsung oleh Gubernur Maluku Said Assagaff. Dan dana yang diberikan PT BPS mencapai Rp 2,3 miliar dipergunakan untuk operasional dan aktivitas pengangkatan sedimen merkuri dan sianida di gunung botak.
“Rp 2,3 miliar untuk biaya operasional seperti biaya pengamanan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk kurun waktu tujuh bulan kedepan yang.
Dimana dana yang diberikan saat ini tidak mencapai anggaran sebelumnya, mengingat kebutuhan kerja yang ada di gunung botak sudah semakin menurun sehingga dana kucuran PT.BPS pun mengalami penurunan.
“Dengan pengurangan aparat keamanan yang melakukan pengamanan terhadap aktivitas pengangkatan sedimen, bahkan saat ini pekerjaan makin berkurang, kucuran dana dari BPS tergantung kebutuhan di lapangan,”katanya. (MP-7)


