Pemprov Maluku Siapkan MP dan AMDAL Percepat KEK Pariwisata Banda

Ambon, Maluku Post.com – Walaupun Master Pland (MP) dan Pemetaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Banda sudah selesai dirampungkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat (Pempus).

Namun dalam tahun 2016 ini ada beberapa dokumen lain yang juga harus diserahkan ke Pempus dalam mewujudkan KEK Banda dalam mendapatkan Peraturan Presiden (Pepres). Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Wilayah Dan Kerja Sama Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Maluku, Jamaludin Salampessy di Ambon, Senin (29/2).

Menurut Salampessy, dokumen yang disiapkan tahun ini diantaranya MP untuk analisis kajian ekonomi dan finansial dan percepatan untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dijelaskannya, jika kedua dokumen tersebut selesai dikerjakan dalam tahun ini maka tim pembentukan KEK Pariwisata Banda yang terdiri dari pemerintah provinsi Maluku dan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), akan mendaftarkan KEK Banda ke Menteri Koordinasi Perekonomian.

“Pendaftaran tersebut sesuai undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang KEK, dimana dalam undang-undang tersebut ada 18 kriteria yang harus dipenuhi,”ujarnya.

Dikatakan pula, jika dokumen-dokumen yang dipersiapkan, maka harus dipersiapkan, maka dilengkapi dengan administrasi untuk mendapatkan Pepres KEK Banda.

“Jika Banda sudah ditetapkan sebagai KEK pariwisata maka tentu akan berdampak positif bagi daerah-daerah yang berdekatan dengan Banda, seperti Kei dan Saumlaki, yang juga akan ditetapkan dalam kawasan destinasi pariwisata.”tandasnya. (MP-7)

Pos terkait