Ambon, Maluku Post.com – Jacky Luhukay warga Batu Gajah RT 001/RW 03 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (20/3), sekitar pukul 21.00 wi diparangi oleh Aleka Haumahu yang merupakan tetangga korban.
Tindak pidana penganiayaan yang menimpa pria 38 tahun yang kesehariannya sebagai tukang ojek ini dianiaya oleh pelaku di kawasan RT 001/RW 03 Batu Gajah. Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Meity Jacobus di Ambon, Senin (21/3)
Meity menjelaskan, kejadian berawal ketika korban ditelepon oleh saksi (Richard Luhukay) yang mana saksi mengatakan bahwa saksi telah dipukul dari pelaku, mendengar kabar tersebut korban langsung mendatangi saksi untuk menanyakan tindakan pemukulan terhadap adiknya itu.
“Jadi korban ini ditelepon oleh adiknya bahwa adiknya dianiaya oleh pelaku sehingga korban bermaksud menanyakan kepada pelaku, sesampai di sana ternyata adik korban benar sudah dipukul oleh pelaku. Korban kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan kepada pelaku ‘Kenapa kamu pukul adik saya’ mendengar pertanyaan tersebut pelaku langsung menendang korban tetapi korban berhasil menghindar dan korban mengatakan kepada pelaku ‘kalau mau berkelahi, ayo” dan saat itu juga pelaku langsung mengambil sebilah parang yang sudah disiapkan di samping rumah pelaku dan langsung memarangi korban”ungkap Meity
Meity katakan, saat itu saksi (Richard Luhukay) sempat menangkis dengan sebuah kursi plastik tetapi parang tetap mengenai pergelangan tangan kiri korban. Akibatnya korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kiri.
Akbat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan ke Polres Pulau Ambon dan Lease guna diproses lebih lanjut.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 351 KUHP. (MP-14)


