Pembangunan Ambon Mengacu Pada RPJP 2006 – 2026

Ambon, Maluku Post.com – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan pembangunan daerah ini harus mengacu para Rencana Pembangunan Jangka panjang (RPJP) periode 2006 – 2026.

“Apa yang dicapai selama ini menjadi momentum pembelajaran sekaligus bahan evaluasi untuk melanjutkan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya saat pembukaan Musrembang kota Ambon tahun 2016, Senin (21/3).

Tahun 2016 merupakan tahun terakhir dalam tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kota Ambon periode 2011 – 2016.

Ia mengatakan, perencanaan tahun 2017 adalah bersifat transisi karena RPJM sebagai implementasi RPJP 2006-2026 berakhir bersamaan periodisasi kepemimpinan kepala daerah tahun 2011 – 2016.

“Tahun ini merupakan masa transisi sehingga tidak ada lagi kebijakan dan skala prioritas untuk tahun 2017. Kita akan berpedoman pada RPJP 2006-2026 karena ini merupakan sebuah interpretasi RPJP,” katanya.

RPJM yang dilaksanakan harus diantisipasi pada RPJP karena pedoman tetap mengacu pada rencana 2016 -2017, tetapi sumbernya tetap pada RPJP.

Perencanaan, lanjutnya tetap harus berkeseinambungan dan jangan sampai terlepas dari perencanaan, jika tidak diingatkan setiap orang akan menyusun perencanaan sesuai selera, bukan pada RPJP.

“Obsesi kita tahun 2016 semua orang akan tinggal di perumahan citraland. Tidak ada lagi yang tinggal di bantaran sungai, bukit maupun lereng gunung, tetapi di tempat yang nyaman dan layak untuk ditempati,” tandasnya.

Dijelaskannya, perencanaan yang dilakukan telah dimulai tahun 2006-2011 yakni membangun fondasi dengan meletakan dasar RPJP lima tahun pertama, selanjutnya tahun 2011-2016 bersama membangun seluruh tiang penyangga pembangunan.

Pembangunan yang dilakukan bukan dengan gaba-gaba (dari pohon sagu) tetapi menggunakan beton dan diawasi dinas Pekerjaan Umum (PU), 2016 – 2021 seluruh konstruksi rumah telah tertutup.

“Tahun 2021 -2026 bangunan tersebut telah siap ditempati, siapapun yang menjadi kepala daerah siap untuk menempati rumah ideal. Untuk itu seluruh perencanaan diselaraskan dengan Pemprov Maluku dan pemerintah pusat,” kata Richard.

Ia mengakui, terkadang perencanaan yang dibuat berdasarkan keinginan dan bukan kebutuhan, hal tersebut yang harus diperhatikan.

Konsep pembangunan saat ini berbeda karena berdasarkan paradigma UU nomor 6 2014, yakni desa bukan lagi objek tetapi subjek sementara perencanaan dari Bappeda.

“Perencanaan harus dimulai dari bawah bukan lagi terfokus dari Beppeda karena sesuai kebijakan Presiden alokasi dana desa menjadi tanggung jawab setiap desa, sehingga desa berubah dari objek menjadi subjek yakni harus mempunyai RPJMdes, ” tegas Richard Louhenapessy. (MP-3)

Pos terkait