Astaga.., Masyarakat Adat Buru Ancam PT BPS dan Dinas ESDM Maluku

Akan Melakukan Sasi Adat dan Proses Hukum Kedua Instansi Tersebut

Ambon, Maluku Post.com – Masyarakat adat Buru mengancam akan melakukan sasi adat dilokasi pengangkatan sedimen merkuri yang dilakukan PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) di seputaran kali Anahoni hingga Wasboli yang merupakan tempat pengumpulan sedimen, dan memproses hukum PT BPS serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, karena dinilai telah melanggar aturan, dan tidak memiliki izin adat baik secara lisan maupun tertulis oleh pemilik hak ulayat.

“Upaya menegakan hak ulayat masyarakat adat ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat terbuka yang berlangsung 20 April lalu, di Desa Kubalahin, yang dihadiri 40 tokoh adat dan kepala soa serta ribuan masyarakat adat,” ujar, Amustofa Besan, SH sebagai anak adat yang diberi gelar Jagalihong Baman Buru, di Ambon, Rabu (26/04).

Dikatakan, walaupun PT BPS sudah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas ESDM Provinsi Maluku, namun pihaknya selaku masyarakat adat tetap menolak hal tersebut, sebagai upaya dalam rangka menegakkan hak ulayat adat dan kewenangan masyarakat adat untuk mendapatkan kompensasi atas kepemilikan lahan adat..

Menurutnya, pengangkutan sedimen merkuri dan sianida yang dilakukan PT BPS, hanya alasan untuk mengangkut material tanah guna dikelola menjadi emas. Dirinya beranggapan, kalau hanya mengumpul atau mengangkut sedimen merkuri dan sianida tidak perlu memerlukan investor dari luar, mengingat masih ada banyak investor di daerah yang bisa dipergunakan dalam mengelola sedimen dimaksud.

“Kami sangat menyesalkan hal ini, apalagi sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba, dikatakan pemanfaatan lokasi tambang diutamakan kepada masyarakat setempat atau masyarakat yang memiliki hak ulayat,”tuturnya.

Dijelaskan Amostofa, dari tahun 2012 pihaknya sudah melakukan proses permintaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sejak pengelolaan hak pertambangan masih menjadi kewenangan Kabupaten sampai pengelolaan pertambangan dialihkan ke Pemerintah Provinsi. Dimana anggaran yang dikeluarkan untuk memproses IPR sudah mencapai ratusan juta. Diantaranya izin IPR yang dilakukan oleh koperasi Floli Bupolo, dengan menurunkan tim dari ESDM Maluku yang dipimpin Martha Nanlohy, dari pemetaan sampai pembuatan titik koordinat telah dibayar hampir kurang lebih Rp. 400 juta.

Sesudah itu, pihaknya melakukan proses izin di Pemerintah Kabupaten Buru, pada beberapa SKPD, yaitu Dinas Pendapatan, Dinas Perdagangan, Dinas Pertambangan dan Dinas lingkungan hidup guna memperoleh SITU, SIUP, TDP, HO, UKL dan UPL, namun nyatanya belum juga didapatkan, bahkan dana yang sudah dikeluarkan untuk mendapatkan izin yang diinginkan mencapai puluhan juta.

“Kami mempunyai semua nota pembayaran resmi ke bank. dan yang lebih parahnya lagi, bukan koperasi Floli Bupolo yang memproses hal ini, namun ada empat koperasi lainnya, diantaranya koperasi Waitemun Mandiri, Hapulalet, Omailupu Iterahuna, Fena Kaely, dengan membayar dokumen dan proses perizinan yang membutuhkan dana puluhan juta sesuai titik koordinat pemetaan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy,”ulasnya.

Dari hal ini, dirinya bersama seluruh tokoh adat Buru merasa dipermainkan dan dibodohi, mulai dari izin IPR dari tahun 2012 masih kewenangan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Buru dalam hal ini Bupati tidak kunjung dikeluarkan, sampai kewenangan izin Pemerintah Provinsi, yang sampai saat izin yang diproses belum terealisasi.

“Kami berharap dengan adanya IPR, masyarakat adat setempat yang harus diutamakan untuk melakukan proses pengolahan tambang secara tradisional, dan hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009,”ucapnya.

Untuk itu, dirinya berharap Gubernur, DPRD Provinsi, Pemerintah Kabupaten Buru, segera menghentikan PT PBS dalam pengangkutan material tanah, kemudian meninjau kembali SPK dan MoU antara PT BPS dengan Kadis ESDM Maluku.

“Apabila langkah-langkah ini tidak direspon oleh PT BPS maupun Kadis ESDM dan Kabupaten, maka kami akan melakukan upaya lain yang dapat memberikan satu kepercayaan kepada masyarakat adat bahwa hak ulayat akan kembali ke masyarakat,”pungkasnya. (MP-7)

Pos terkait