Pemkot Ambon Tunggu Standar Satuan Anggaran Pilkada

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota Ambon menunggu penetapan dari para pihak mengenai standar satuan harga dan analisis belanja untuk anggaran pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2017.

“Saat ini kami masih menunggu penetapan standar satuan harga dan analisis belanja pilkada dari KPU, Panwas dan instansi keamanan menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Ambon tahun 2017,” kata Kepala Badan Keuangan Kota Ambon, Roby Silooy, Selasa (19/4).

Ia mengatakan, usulan anggaran Pilkada Kota Ambon pada 15 Februari 2017 telah ditetapkan dalam APBD 2016 sebesar Rp24 miliar dan telah ditampung sebesar Rp21 miliar.

“Anggaran yang ditetapkan sebesar Rp24 miliar dan telah ditampung Rp21 miliar di APBD 2016 sambil menunggu penetapan dana dari KPU, Panwas dan keamanan,” katanya.

Dijelaskannya, anggaran yang ditetapkan pemerintah kota dalam APBD 2016 masih kurang, tetapi akan ditutupi dalam APBD Perubahan 2016.

Pentahapan Pilkada lanjutnya akan dimulai setelah pemerintah daerah bersama KPU menandatangani Nota Persetujuan Hibah Daerah (NPHD).

“Penandatangan NPHD dijadwalkan berlangsung akhir April 2016 di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,” ujarnya.

Ia mengakui, penatapan anggaran belum mengacu pada surat Menteri Keuangan yang baru tentang besaran honorarium penyelenggara.

Perkembangan terbaru Surat Menkeu Nomor S118/MK02/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal penetapan standar biaya honorarium tahapan KPU kabupaten/kota yang mengusulkan anggaran pilkada serentak 2017 ke pemerintah daerah dan telah ditetapkan dalam APBD 2016.

“Hal tersebut belum mengacu pada surat Menkeu yang baru terkait honorarium penyelenggara terutama PPK, PPS, KPPS, dan PPDP,” tandasnya.

Roby menambahkan, surat menkeu berdampak pada kenaikan anggaran Pilkada Ambon menjadi Rp26 miliar.

“Kami sementara melakukan verifikasi karena belum ada standar pasti dari KPU, kami berharap dapat ditetapkan dalam waktu dekat sehingga tahapan dapat dijalankan,” katanya. (MP-6)

Pos terkait