Kementrian LHK Bakal Proses 10 Kasus Kerusakan Lingkungan Maluku

Ambon, Maluku Post.com – Tingkat kerusakan lingkungan di Maluku dari tahun ke tahun semakin meningkat, berdasarkan data yang diperoleh anggota DPR RI komisi VII Dapil Maluku Mercy Barends, ada 10 kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Maluku, diantaranya di Seram Utara, Gunung Botak, Hutan Trans Yamdena dan lain sebagainya.

Menurut Barends pihaknya sudah menyerahkan 10 kasus pengrusakan lingkungan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Serta Direktur Jenderal Hukum, Kementrian Hukum dan HAM untuk dilakukan penanganan hukum.

“Ibu menteri lingkungan hidup dan kehutanan serta Dirjen hukum sangat pro aktif dan mereka berjanji untuk memproses hukum 10 kasus ini, dan menjadi prioritas dari Kementrian LHK”ujar Barends di Ambon, Kamis (12/5).

Dijelaskannya, 10 kasus kerusakan lingkungan di Maluku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari 10 kasus kerusakan lingkungan, ada satu kasus yang menarik perhatiannya yaitu kasus yang dilakukan perusahaan bintang lima lestari di Seram Utara, dimana terjadi pengrusakan hutan dan illegal loging, pertambangan, dampak pengrusakan lingkungan yang mengakibatkan banjir, sumber air menipis, pencemaran.

“Terkikisnya tatanan budaya masyarakat lokal, dan lambatnya pembangunan di seram utara, serta munculnya persoalan tanah dan batas tanah, dan terbukanya perusahaan besar yang mengabaikan hak masyarakat lokal, pertumbuhan transmigrasi yang signifikan berbanding terbalik dengan masyarakat lokal, serta limbah industri.”ungkapnya.

Dikatakannya, kasus yang terjadi di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yaitu KPHP Wae Sapalewa yang dilakukan oleh PT. Talisan Mas, perkebunan kelapa sawit oleh PR. Nusa Ina Group sejak tahun 2006, dampak perusahaan udang PT. Wahana Lestari Investama, pembangunan Irigasi dengan merampas hak masyarakat oleh PT. Kobi Mukti dengan pembangunan Irigasi sepanjang 1.022 hektar di daerah Kabauhari dan PLTU (Batu Bara) di Oping Pembangkit Listrik Tenaga Uap oleh PT. Wahana Lestari Investama di Oping. (MP-7)

Pos terkait