KPU Ambon Belum Rekrut Lembaga Adhoc

Ambon, Maluku Post.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon belum melakukan proses perekrutan lembaga adhoc penyelengaraan Pilkada 2017 yakni PPK. PPS dan KPPS.

“Kami hingga saat ini petunjuk pelaksanaan perekrutan berupa PKPU belum diterima, karena masih menunggu hasil revisi undang-undang Pilkada yang sementara dibahas DPR RI,” kata ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama, Jumat (20/5).

Ia mengatakan, PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang jadwal dan tahapan Pilkada mengisyaratkan proses perekrutan lembaga penyelenggara adhoc dilaksanakan pada akhir Mei 2016.

Petunjuk pelaksanaan perekrutan belum diterima, sehingga pihaknya belum mengambil langkah karena menunggu perubahan substasi PKPU.

“Kami berupaya menghindari kesalahan, misalnya dalam PKPU diketahui aturannya untuk perekrutan PPS satu desa satu PPS, tetapi di beberapa desa di Ambon seperti Batu Merah dan Benteng, jumlah pemilihnya sangat banyak bahkan dalam pemilu dibagi dalam beberapa zona,” katanya.

Marthinus menyatakan, pihaknya berinisiatif lebih bijak menunggu hasil revisi UU Pilkada, sehingga aturan dan legalitas hukum jelas sebelum dilakukan perekrutan PPK dan PPS.

“Kami menunggu paling lambat hingga Juni 2016. Regulasi dari PKPU sebelumnya ada, tetapi jika terjadi perubahan akan ada dampak. Kami berharap revisi undang-undang Pilkada ini segera dirampungkan DPR sehingga tahapan pesta politik tidak terganggu,”ujarnya.

Disinggung alokasi anggaran Pilkada, dia menjelaskan, Pemkot Ambon telah menyetujui anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak kelompok kedua pada 15 Februari 2017.

“Sudah ada anggaran yang ditetapkan melalui penandatanganan Nota Persetujuan Hibah Daerah (NPHD),” katanya.

Diakuinya, Pemkot Ambon awalnya menyetujui anggaran sebesar Rp21 miliar, tetapi setelah melalui perhitungan satuan harga terjadi kenaikan dari tiga lembaga adhoc sehingga jumlahnya meningkat menjadi Rp26 miliar.

“Kenaikan anggaran juga menyesuaikan penyelenggara yakni jumlah KPPS, PPS dan PPK ditunjang harga satuan lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain,” ujarnya.

Mathinus menambahkan, setelah proses perekrutan lembaga adhoc akan dilanjutkan dengan tahapan Pilkada yang dimulai pada 28 Agustus 2016 dengan proses pengambilan berkas dan pendaftaran pasangan calon. (MP-8)

Pos terkait