Ratusan Ranmor Terjaring Operasi Patuh Siwalima Di Dobo

Operasi Patuh Siwalima Di Dobo 

Ambon, Maluku Post.com – Menjelang pelaksanaan Ibadah Puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2016, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Aru menggelar Operasi Patuh Siwalima yang berlangsung sejak tanggal 17 Mei 2016 lalu dengan melibatkan petugas Samsat, Provos Polres Aru dan TNI.

Dari hasil pantauan media ini di Dobo, sejak hari pertama hingga kamis (26/5) pelaksanaan Operasi tersebut berhasil menilang ratusan kendaraan bermotor (ranmor) karena tidak dilengkapi surat kendaraan serta pajak kendaraan yang tertunda. Selain itu juga, ranmor dengan nomor polisi dari luar Maluku yang tidak dilengkapi surat mutasi dan surat izin operasi kendaraan, dan ratusan ranmor tersebut kini telah diamankan pihak Satlanlas Polres Kepulauan Aru di Mapolres Kepulauan Aru.

Dalam operasi tersebut, terlihat para polisi lalu lintas memberi himbauan bagi para pengemudi ranmor untuk selalu melengkapi Surat Kendaraan Bermotor (STNK) dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan ratusan ranmor yang ditilang telah diamankan di Mapolres PP Aru.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siwa Lima yang di laksanakan oleh Polres Kepulauan Aru menjelang pelaksanaan Ibadah Puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2016, difokuskan pada pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas.

“Pelaksanaan Operasi Patuh Siwalima ini lebih disasarankan pada pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (kasatlantas) Polres Kepulauan Aru AKP. Eddy Lekatompessy.

Dijelaskan Lekatompessy, dalam operasi tersebut lebih banyak dilakukan penindakan dengan presentase 80% dan Sosialisasi dengan presentase 20%, sehingga dalam pelaksanaan banyak kendaraan yang ditindak di tempat,

“Karena sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi terhadap pengendara kendaraan bermotor, dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan maupun pengemudi,”tegasnya.

Kasat Lantas, Eddy Lekatompessy

Menyangkut pengendara yang belum memiliki SIM, Lekatompessy katakan sebenarnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM karena SIM adalah bukti kompetensi, selain itu kecelakaan yang terjadi karena pengendara memiliki usia SIM yang baru.

“Kita mau bilang dia bisa membawa motor tetapi tidak memiliki SIM, kalau tidak memiliki SIM masih diragukan, karena rata-rata kecelakaan kalau ditinjau banyak masih memiliki usia SIM yang baru, berarti kompetensinya masih kurang, jadi jika memang mau membawa kendaraan itu wajib memiliki SIM,”pungkasnya.

Lekatompessy akui bahwa tempat pembuatan SIM di Satlantas Polres Kepulauan Aru telah dibuat dan menurutnya mudah-mudahan bulan November atau Desember 2016 sudah bisa digunakan.

“Dengan adanya tempat pembuatan SIM, maka bisa langsung dicetak di Dobo, karena itu kita disini mesti sangat bersyukur sudah bisa mencetak SIM, sementara SBB dan SBT masih melaksanakan percetakan SIM di Ambon.” tandasnya. (MP-15)

Pos terkait