Sahuburua Akui Wilayah 3T Belum Tersentuh Dengan Baik

Ambon, Maluku Post.com – Wakil Gubernur Maluku, mengakui wilayah Terpencil, Tertinggal dan Terluar (3T) atau yang dikenal daerah perbatasan, belum tersentuh dengan baik dari kebijakan dan program yang dilaksanakan.

”Ini tentunya harus menjadi perhatian kita bersama, sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh manfaat dari pembangunan yang sementara dilaksanakan, dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk di Provinsi Maluku,”ujar Sahuburua, di Ambon, Minggu (8/5).

Dijelaskan Sahubura, jika dilihat dari sumber daya alam, potensi pulau Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya dan pulau Matakus di Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang menjadi lokus bhakti PMK ini memiliki peluang untuk dikembangkan, baik pada sektor perikanan, pariwisata dan sektor lainnya.

Sementara itu, lanjut Sahuburua bahwa revolusi mental dalam pembangunan kawasan terpencil, tertinggal dan terluar. Maka kita harus memberikan pemahaman yang dalam kepada seluruh penyelenggara negara, maupun masyarakat, sehingga mereka menyadari pentingnya menerapkan nilai-nilai revolusi mental, yang meliputi integritas, etos kerja dan gotong royong dalam membangun spirit kebangsaan.

”Disadari oleh kita semua, bahwa dengan segala keterbatasan infrastruktur yang dimiliki, kawasan terpencil, tertinggal dan terluar seringkali dilupakan. Tidak dapat kita pungkiri bahwa aparatur penyelenggara negara yang ditempatkan pada lokasi tersebut, seringkali menghindar, bahkan tidak pernah menginjak kakinya untuk bertugas pada lokasi penempatannya tersebut,”pungkasnya.

Menurut Sahuburua, hal ini tentunya telah menambah beban penderitaan bagi masyarakat pada lokasi-lokasi tersebut. Dengan demikian melalui gerakan revolusi mental, tentunya akan membangun kesadaran seluruh aparatur penyelenggara negara, untuk berkomitmen melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya pada wilayah-wilayah tersebut.

“Apalagi Pemerintah saat ini memiliki perhatian yang besar terhadap pengembangan masyarakat pada kawasan terpencil, tertinggal dan perbatasan, melalui implementasi Nawacita 1 dan 3, yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan membangun Indonesia dari pinggiran dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (MP-7)

Pos terkait