Tak Sanggup Bayar Uang Tebusan, Nelayan Alor Kabur

Tiakur, Maluku Post.com – Puluhan nelayan asal pulau buaya Kabupaten. Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur, yang diciduk aparat gabungan angkatan laut, angkatan darat dan satuan polairud dan aparat polsek saat melakukan patroli di perairan Metimarang dan Wekenau Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 11 April lalu, kini telah melarikan diri ke kampung halaman mereka di Alor.

Peristiwa ini terjadi pada hari selasa dini hari tanggal 3 Mei 2016 lalu dan diperkirakan pukul 01.00-02 WIT. Kaburnya para nelayan ini meninggalkan bekas karena seluruh kelengkapan mereka masih ada dalam rumah tempat penampungan mereka.

Salah satu penghuni rumah Gadis Lekipera di Tiakur, Minggu (8/5) mengaku saat dirinya bangun pagi suasana rumah tampak sepi tak seperti biasanya dimana para nelayan alor tersebut selalu sibuk membersihkan dan merapikan tempat tidur mereka.

“Pakaian, sendal dan peralatan lainnya masih ada jadi kami pikir mereka ada jalan pagi atau ke kapal untuk mengeluarkan air ruang padahal setelah di cek ternyata mereka sudah kabur karena kapal mereka sudah tidak ada lagi,” ungkap Lekipera sembari menambahkan sejak awal saat di tangkap 22 nelayan asal alor ini di tampung di rumah salah satu wakil ketua DPRD Kabupaten MBD H.Lekipera S.Si.

Sementara itu, salah satu Nelayan asal Alor Syamsul Baasyir yang dikonfirmasi media beberapa waktu lalu sebelum terjadi peristiwa ini terjadi mengatakan selama di penampungan, mereka hanya satu kali difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten MBD berupa uang 60 ribu untuk harga air satu tanki, satu karung beras ukuran 20 kg dan satu karton indomie.

Dijelaskan Baasyir, saat menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian dan PPNS setempat, tidak didapati bahan peledak ataupun bahan berbahaya lainnya. Hanya saja mereka tak memiliki ijin dan dokumen teknis (SIPI) akhirnya mereka ditahan. Oleh Dinas Perikanan Kabupaten MBD, mereka disuruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka dan itu sudah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu.

“Namun tiba-tiba ada instruksi dari Dinas Perikanan bahwa para nelayan harus menunggu hingga kepala desa Luang Barat selaku pemilik lahan (meti) tiba di Tiakur. Setelah tiba Moa, Kepala Desa hanya menitipkan surat yang telah disepakati bersama antara kepala desa,BPD, dan tokoh pemuda yang intinya meminta uang tebusan sebesar 10 miliar dan jujur kita tidak sanggup membayar itu Ungkap Baasyir

Selain itu Baasyir mengaku ada permintaan penambahan uang tebusan dari dinas perikanan kabupaten MBD sebesar 2 miliar

“Saat ini diantara kami para nelayan ada yang istrinya mau melahirkan namun mereka tak punya biaya untuk dikirim kepada keluarga dan anak-anak mereka yang sementara bersekolah. Jujur Kita bingung tidak tahu mau cari uang tebusan kemana” tutur Baasyir sembari menambahkan bahwa mereka sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten MBD yang tidak kooperatif dengan masalah tersebut.

Sekedar diketahui, saat ditangkap 11 April lalu, kapal milik para nelayan asal Alor tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) dan dinilai melakukan illegal fishing.  Saat itu pihak kepolisian setempat menyita sejumlah barang bukti yakni, sebuah kapal (bernama masariku) panah ikan, taripang 600 ekor, 1 ton Lola, dan perlengkapan lainya.

Terkait dengan hal ini, kepala dinas perikanan kabupaten MBD belum berhasil dihubungi karena hanphonenya diluar jangkauan. (MP-18)

Pos terkait