Wabup SBT Buka Sosialisasi BID Pada Zona III

Rumalowak: Pelayanan Offline Semuanya Gratis

Bula, Maluku Post.com – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri secara langsung membuka kegiatan sosialisasi buku induk desa (BID) bagi Camat, Kepala Pemerintahan negeri,dan kepala pemerintahan negeri administratif se-Kabupaten SBT di zona III yakni Kecamatan Seram Timur, Kecamatan Kilmuri dan Kecamatan Ukar Sengan, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten SBT digelar di Desa Geser Kecamatan Seram Timur, Rabu (18/5) pekan kemarin.

Dalam sambutan, Alkatiri memberikan apresiasi kepada Disdukcapil karena telah membantu visi misi pemda yakni pembangunan dari Desa ke kota dengan melakukan terobosan pemutakhiran data dari level desa.

”Saya kira dengan diterbitkan BID kiranya segala bentuk permasalahan tentang data bisa terselesaikan, mengingat data adalah hal penting sebagai indikator melakukan segala bentuk program kerja ambil misal bantuan kepada para nelayan, kita harus tahu dulu berapa banyak jumlah nelayan di desa tersebut, dan lainnya,“ ungkapnya.

Alkatiri menegaskan, kedepan pemerintahan desa dan pemerintahan negeri administratif akan diperlakukan layaknya kabupaten, itu artinya semua proses pemerintahan yang ada di kabupaten mulai dari tahapan perencanaan ,pelaksanaan sampai evaluasi atau pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan itu akan dilakukan ditingkat desa.

”Secara khusus terkait dengan ADD,tanggung jawab penuh ada pada tingkat desa, para camat tugasnya adalah memayungi, melaksanakan fungsi koordinasi bimbingan serta pendampingan juga kepada desa maupun negeri administratif sehingga tidak ada lagi para kepala desa yang bersentuhan dengan hukum (status tersangka) nantinya,“ pungkasnya.

Terkait dengan hal itu, Kepala Disdukcapil SBT, Sidik Rumalowak dikonfirmasi Senin, (23/5) mengatakan tertib administrasi yang dilakukan Pemkab SBT dalam rangka menata pembangunan yang dimulai dari tingkat desa ke kota.Pemutakhiran data penduduk sendiri bertolak dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2010, maka pemutakhiran data dapat menjawab apa yang menjadi cita-cita pelayanan publik.

“Kegiatan ini kita bagi menjadi empat Zona yang mana zona I dari Kecamatan Bula Barat, Kecamatan Bula, Teluk Waru, Siri taun Wida Timur dan Kecamatan Tutuk Tolu, Zona II dari Kecamatan Pulau Gorom,Pulau Panjang, Gorom Timur, Teor Sampai Wakate, Zona III Kecamatan Seram Timur,Kilmuri dan Ukar Sengan dan Zona IV di Kecamatan Siwalalat dan Werinama, ini juga kita barengi dengan pelayanan offline yakni pembuatan KTP, akta kelahiran Gratis pada tiap desa,“ ujarnya.

Dijelaskan Rumalowak, pelayanan ini menghadirkan lebih dekat dengan masyarakat kemudian tidak ada pungutan atau gratis, masyarakat di desa bisa langsung menerima langsung tidak perlu datang ke kabupaten lagi,bisa menyeragamkan data dan data bisa bersinergi baik tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pusat.

“Kendala kami yakni harus wajib KTP di Kabupaten SBT sekitar 60 ribu sementara saat ini baru 20 ribu sehingga sekarang tugas kita untuk menyelesaikan sisanya,“ ungkap Rumalowak.(MP-15)

Pos terkait