Besok, Gubernur Akan Lantik Bupati – Wakil Bupati Bursel

Ambon, Maluku Post.com – Dipastikan besok, Rabu (22/6) Gubernur Maluku Said Assagaff melantik Bupati – Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Solissa – Buce Ayub Saleky. Kepastian pelantikan tersebut disampaikan secara langsung oleh Gubernur Maluku Ir Said Assagaff di Ambon, Selasa (21/6).

Menurut Assagaff, dirinya sudah melihat Surat Keputusan (SK) pelantikan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo. Sementara itu, untuk undangan pihaknya sudah memberikan kepada seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati, Walikota, SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Bursel, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda.

Assagaff berharap, seluruh elemen masyarakat Bursel dalam menyukseskan jalannya proses pelantikan, serta mendukung program kerja dari Bupati – Wakil Bupati terpilih.

Untuk diketahui, KPU Bursel telah menetapkan Kemenangan pasangan Tagop Sudarsono Soulissa dan Ayub Bube Seleky (TOP BU) dengan Surat Keputusan KPU Nomor : 46/Kpts/KPU.Bursel/XII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2015.

TOP-BU ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sebanyak 21.987 suara atau 53,4 persen dari total suara sah se-Kabupaten Bursel. Keputusan kemenangan Top-Bu untuk kembali memegang tampuk kekuasaan periode ke II sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel periode 2016-2021, semakin diperkuat dengan adanya keputusan dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa dan dihadiri Wakil Bupati Buru Selatan Buce Ayub Seleky.

Proses di DPRD mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100/140/Sj tanggal 19 Januari 2016 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

Surat Edaran Menteri dalam Negeri untuk seluruh Gubernur di Indonesia Nomor 273/934/SJ tanggal 16 Maret 2016 yang dengan jelas menegaskan, bahwa bagi daerah yang sudah selesai proses sengketa hasil Pilkada di MK, akan dilantik sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelumnya. (MP-7)

Pos terkait