LHP Kasus Kematian Aktifis Pembela HAM Di Maluku Diragukan

Kasus Yanes Balubun Diadvokasi Ke Mebes Polri Dan Amnesti Internasional



Aktifis Pembela HAM, Yanes Balubun

Ambon, Maluku Post.com – Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus kematian aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Yanes Balubun yang dilakukan Penyelidik Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian daerah Maluku diragukan sekaligus dipertanyakan.

Pasalnya, dari sejumlah celah yang ditemukan dari hasil penyelidikan, tergambar minimnya profesionalitas aparat penegak hukum, dalam hal ini Penyelidik Polda Maluku.

Demikian disampaikan Ketua Tim Advokasi Sahabat Yanes Balubun, Yohanes Lexy Hahury dalam siaran pers yang diterima media ini di Ambon, Senin (13/6). Dia mengatakan, jika dilihat sejak awal kejadian, kasus kematian almarhum Yanes Belubun ini terjadi di tempat umum dan bukanlah sebuah kasus delik aduan, sehingga dengan begitu, aparat kepolisian semestinya sigap dan responsif mengambil inisiatif untuk melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan.

“Yang terjadi malah keterlambatan keluarga (dan Tim Advokasi) membuat laporan justru dianggap sebagai hambatan dalam penyelidikan sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim Penyelidik dalam gelar perkara pada Kamis, 26 Mei 2016 lalu,” katanya.

Menurut dia, apa yang dialami oleh almarhum Yanes Balubun adalah kasus kematian Pembela HAM, yang bukan tidak mungkin mengakar pada berbagai kasus-kasus penegakan HAM yang dibela olehnya melalui profesinya sebagai advokat.

Dijelaskannya, bila aparat kepolisian Polda Maluku memiliki sedikit saja sensitivitas ke ranah itu maka mereka yakin proses penyelidikan akan dilakukan dari awal, dengan melakukan verifikasi dan pengungkapan terhadap bukti-bukti terkait dengan ancaman-ancaman yang diterima oleh almarhum beberapa waktu menjelang kematiannya.

Dikatakan, barang bukti terkait hal ini yang telah disampaikan oleh Tim Advokasi, namun hingga gelar perkara diselenggarakan, apa yang disampaikan itu diabaikan begitu saja oleh penyelidik. Dalam kerangka kerja yang demikian, Tim Advokasi menilai bahwa Tim Penyelidik mengembangkan penyelidikan dari pertengahan rangkaian kejadian, bukan dari awal. Ini pula salah satu fakta tidak profesionalnya aparat kita.

“Bagi Tim Advokasi, LHP yang telah disampaikan sifatnya masih sangat dangkal dan preliminary. Terlalu dini jika penyelidik langsung datang kepada kesimpulan bahwa almarhum Yanes Balubun meninggal disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal,” ungkapnya.

Dikatakan pula bahwa jika memang kesimpulan yang demikian dibuat karena hanya sebatas itulah kemampuan Penyelidik Polda Maluku untuk mengungkap fakta penyebab kematian Yanes Balubun maka Tim Advokasi akan menempuh jalur penegakan hukum dan penegakan HAM yang lain.

“Untuk itu, kajian-kajian yuridisnya terus dilakukan dan telah terlihat peluang untuk memperluas jangkauan advokasi lebih jauh daripada Polda Maluku, yaitu ke Mabes Polri dan Amnesti Internasional,” tegasnya.

Sekedar diketahui, pada 26 Mei 2016 lalu, Penyelidik Direskrimum Polda Maluku telah menyelenggarakan satu tahapan penting dalam penyelidikan kasus kematian Aktivis Pembela HAM, almarhum Yanes Balubun. Gelar Perkara itu dilaksanakan di Markas Komando Polda Maluku, dipimpin oleh Wakil Direktur Reskrimum.

Terhadap prosedur dan materi gelar perkara dimaksud, Tim Advokasi telah melakukan kajian mendalam dan menemukan sejumlah fakta yuridis yang menjadi titik awal kelanjutan advokasi.

Dalam LHP yang disampaikan oleh Kepala Subdiv III selaku Ketua Tim Penyelidik, disampaikan bahwa penyelidik telah melaksanakan setidaknya enam langkah penyelidikan, yaitu pemeriksaan pelapor, pemeriksaan saksi, sejumlah rekanan CCTV, pengambilan visum, otopsi dan olah TKP.

Berkaitan dengan langkah-langkah itu, Tim Advokasi mempunyai sejumlah catatan kritis dari aspek yuridis, yang meliputi, saksi-saksi yang diambil keterangannya tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 KUHAP jo Pasal 160 ayat (3) KUHAP jo Pasal 185 ayat (7) KUHAP dan  Pasal 1 butir 27 KUHAP jo Pasal 1 butir 26 KUHAP jo Pasal 185 ayat 1 KUHAP.

Dan sesuai Visum Et Repertum yang diungkapkan oleh pihak kepolisian saat gelar perkara, tidak dijelaskan secara rinci pada bagian tubuh mana saja yang mengalami luka karena benturan benda tumpul.

Bahwa sesuai kesimpulan autopsi yang dibacakan oleh pihak Polda Maluku saat gelar perkara maka ditemukan kekerasan tumpul pada kepala bagian kiri depan yang menyebabkan patahnya atau fraktur pada tulang tengkorak. Patah tulang atau fraktur lineal pada tengkorak bagian kiri belakang. Patah atau fraktur pada tulang iga keempat, kelima dan keenam depan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

“Tetapi tidak ada keterangan ahli yang menjelaskan hubungan antara patahnya atau fraktur pada tulang tengkorak kiri bagian depan dan patah tulang atau fraktur lineal pada tengkorak bagian kiri belakang serta  patah atau fraktur pada tulang iga keempat, kelima dan keenam depan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul jika dihubungkan dengan posisi korban yang saat ditemukan sementara tertelungkup di atas sepeda motornya dan saat dibawah ke rumah sakit tidak ada luka atau lebam di bagian dadanya.

Tim Advokasi menilai penyelidik juga belum mengkaji korelasi antara kondisi faktur yang terjadi di kepala dan dada Korban dengan kondisi sepeda motor pasca kejadian. Kajian ini tentu hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian di bidangnya. Hal ini pun belum dilakukan oleh penyelidik.

Beberapa keterangan dalam tahapan pemeriksaan saksi, kata dia, sesungguhnya memiliki peluang untuk dikembangkan lebih dalam dan luas, namun tidak dilakukan oleh penyelidik. Padahal, dari keterangan-keterangan itu sangat potensial menjadi petunjuk untuk menemukan motif dan pelaku.

“Terkait dengan saksi, beberapa orang yang sesungguhnya berpotensi menjadi saksi kunci justru diabaikan oleh penyelidik dan tidak ada penjelasan sama sekali mengenai langkah olah TKP yang sudah dua kali dilakukan. Justru, apabila penyelidik telah melakukan olah TKP, penyelidik seharusnya menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam peristiwa yang menyebabkan kematian almarhum Yanes Balubun,” demikian tegas Hahury. (MP-4)

Pos terkait