Oknum Polisi Lari Dari Tanggung Jawab Setelah Hamili Korban

Kapolda Diminta Tindak Oknum Polisi Polres MTB

Ambon,Maluku Post.com – Jaxen Lemalaya alias JL (22 tahun), ternyata bukan tipikal pria sejati maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia yang menjunjung tinggi sikap ksatria sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Sebagai pria, harusnya anggota Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB) ini menepati janjinya untuk menikahi Lisa Laurens (21 tahun), wanita yang telah dihamilinya dan kini telah melahirkan bayi laki-laki hasil hubungan terlarang mereka pada 15 Mei 2016 lalu. Selanjutnya dalam kapasitas sebagai anggota kepolisian, harusnya JL bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan habis manis sepah dibuang.

“Terakhir dia (JL/pelaku/terperiksa) telepon saya tanggal 11 Mei 2015, katanya nanti dia akan datang dari Saumlaki, tapi sampai sekarang dia tidak datang untuk menikahi saya. Malahan dia telepon lagi bilang ke saya dia tidak akan bertanggung jawab, nanti dia akan bayar saya dan dia minta nomor rekening saya. Kakak saya (Ridho Laurens) tidak mau menerima ganti rugi, karena soal harga diri, makanya keluarga minta saya laporkan kasus ini ke Propam Polda Maluku,” beber Lisa Laurens kepada Maluku Post di Ambon, Minggu (12/6).

Sekadar diketahui kasus JL telah dilaporkan korban ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku pada 24 November 2015 sekitar pukul 13.00 WIT. Surat tanda penerimaan laporan bernomor:STPL/123/XI/2015/Yanduan ditandatangani Brigadir Polisi Alberth Lewerissa (NRP 87020655) dan Lisa Laurens selaku korban.

“Waktu saya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Maluku, terus anggota Propam menelepon Jaxen (Lemalaya), tapi Jaxen bilang dia sudah tak peduli lagi dengan saya, karena dia sudah kasih uang Rp 8 juta, Rp 7 juta dan Rp 5 juta kepada salah satu perwira Polda namanya pak VB alias pak Valen. Kata Jaxen dia sudah kasih uang untuk pak Valen agar urus kasusnya, tetapi saya tak tahu uang itu maksudnya untuk apa,” tutur Lisa.

Lisa mengisahkan perkenalan dirinya dengan pelaku melalui layanan Blackberry Messenger (BBM) berawal pada pertengahan 2014, namun korban dan pelaku mulai berpacaran pada Desember di tahun yang sama.

“Waktu berkenalan dengan saya, Jaxen pakai nama Rafly Luturmas. Tetapi setelah pacaran dia tukar nama jadi Jaxen. Selama pacaran dengan dia, saya tidak pernah keluar rumah, hanya Jaxen yang selalu datang ke rumah saya. Dia bilang ke ibu dan saudara-saudara saya, bahwa dia tak mungkin mengecewakan saya, karena dia juga punya saudara-saudara perempuan. Berulang kali dia katakan itu kepada ibu saya dan saudara-saudara saya.” Ungkap Lisa.

Saking percayanya korban pada pelaku, akhirnya korban menyerahkan kehormatannya pada pelaku sekitar awal April 2015 dan korban berbadan dua. Hasil pemeriksaan korban di Dokter Yusuf Huningkor memastikan kalau korban telah hamil dua bulan.

“Awalnya saya kira saya terlambat haid, tetapi setelah periksa di dokter, dokter bilang saya telah hamil 2 bulan. Setelah saya tahu saya hamil, saya langsung bilang ke Jaxen kalau saya sementara mengandung anaknya, tapi dia tenang-tenang saja dan dia bilang akan bertugas di Saumlaki. Ternyata semua itu sudah direncanakan Jaxen untuk meninggalkan saya dan lari tanggung jawab sebagai ayah dari anak yang saya lahirkan,” jelasnya.

Lisa menuturkan sebelum dia melahirkan pada awal Februari 2016, dirinya ditelepon Valen Batilmurik, salah satu oknum perwira Polda Maluku untuk bertemu empat mata membahas dan mengatasi persoalan pribadi pelaku dan korban.

“Waktu itu pak Valen telepon saya dan bilang beliau itu Bapak Tua dari Jaxen, tetapi beliau ingin saya saja yang ketemu, tak boleh ada saudara-saudara atau ibu saya. Saya bingung dan tak mau ketemu dengan pak Valen karena Jaxen pernah bilang dia tak punya keluarga di Ambon,”tandasnya.

Lisa menuding Propam Polda Maluku tidak serius menuntaskan masalah yang menimpa dirinya dengan anggota Polres MTB itu. “Sepertinya Propam Polda Maluku sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak serius menuntaskan kasus ini, karena laporan saya sudah masuk ke Propam pada November 2015 yang lalu. Sebenarnya ada apa sehingga kasus saya belum diproses sampai tuntas.”ujarnya.

Lisa berharap Kapolda Maluku Brigadir Jenderal Polisi Ilham Salahudin dapat menyikapi kasus ini dengan menindaktegas anak buahnya, JL, yang telah menciderai korps kepolisian.

“Kalau slogan Polisi itu pelindung masyarakat, harusnya Jaxen ditindaktegas karena dia tidak menjalankan slogan Polisi dengan baik,”harapnya.

Sayangnya sampai berita ini dilansir, baik JL yang dikonfirmasi melalui nomor ponsel 082310416037 maupun VB yang dihubungi via nomor ponsel 082399516350 pada Minggu (12/6) pukul 17.14 WIT tidak merespons positif pertanyaan sebanyak tiga kali yang terkirim ke nomor-nomor ponsel tersebut. Padahal, sebelumnya kedua nomor ponsel milik JL dan VB masih aktif. (mp-09/mp08)

Pos terkait