Terkait Usulan Pemberhentian Walikota-Wakil Walikota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Terbatas

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Terbatas DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Terbatas Ambon, Maluku Post.com - Sebagai bahan persiapan untuk mengusulkan pemberhentian jabatan Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Terbatas. Rapat paripurna terbatas yang digelar di Ambon, Selasa (28/6) tersebut akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) yang diberi nomor 9/KPTS/DPRD/2016 tentang pengumuman usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2011-2016. Dalam SK yang berhasil didapat media ini, menyebutkan bahwa menimbang masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2011-2016 sesuai keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.81-552 tahun 2011 tanggal 20 Juli 2011 akan berakhir pada tanggal 4 Agustus 2016 maka pengusulan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum berakhir maka jabatan kepala daerah sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait hal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah. Selain itu, berdasarkan perimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan pengumuman usul pemberhentian walikota dan wakil walikota dengan keputusan DPRD. Dan dalam diktum memperhatikan DPRD mengacuh pada surat Menteri Dalam Negeri RI nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 perihal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah, bahkan juga mengacuh pada hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Ambon tertanggal 17 Juni 2016. Pada SK tersebut, turut dilampirkan dalam dokumen pengusulan tersebut yakni Keputusan DPRD Kota Ambon No.9/KPTS/DPRD/2016, Risalah rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Walikota dan Wakil Wakil Walikota Ambon Periode 2011-2016 serta surat usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Ambon ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku yang langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita. (MP-8) Ambon, Maluku Post.com - Sebagai bahan persiapan untuk mengusulkan pemberhentian jabatan Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Terbatas. Rapat paripurna terbatas yang digelar di Ambon, Selasa (28/6) tersebut dihadiri Sekretaris DPRD Kota Ambon, Pimpinan dan Anggota DPRD setempat akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) yang diberi nomor 9/KPTS/DPRD/2016 tentang pengumuman usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2011-2016. Dalam SK yang berhasil didapat media ini, menyebutkan bahwa menimbang masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2011-2016 sesuai keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.81-552 tahun 2011 tanggal 20 Juli 2011 akan berakhir pada tanggal 4 Agustus 2016 maka pengusulan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum berakhir maka jabatan kepala daerah sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait hal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah. Selain itu, berdasarkan perimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan pengumuman usul pemberhentian walikota dan wakil walikota dengan keputusan DPRD. Dan dalam diktum memperhatikan DPRD mengacuh pada surat Menteri Dalam Negeri RI nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 perihal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah, bahkan juga mengacuh pada hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Ambon tertanggal 17 Juni 2016. Pada SK tersebut, turut dilampirkan dalam dokumen pengusulan tersebut yakni Keputusan DPRD Kota Ambon No.9/KPTS/DPRD/2016, Risalah rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Walikota dan Wakil Wakil Walikota Ambon Periode 2011-2016 serta surat usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Ambon ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku yang langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita. (MP-8)

Ambon, Maluku Post.com – Sebagai bahan persiapan untuk mengusulkan pemberhentian jabatan Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Terbatas.

Rapat paripurna terbatas yang digelar di Ambon, Selasa (28/6) tersebut dihadiri Sekretaris DPRD Kota Ambon, Pimpinan dan Anggota DPRD setempat akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) yang diberi nomor 9/KPTS/DPRD/2016 tentang pengumuman usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2011-2016.

Dalam SK yang berhasil didapat media ini, menyebutkan bahwa menimbang masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2011-2016 sesuai keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.81-552 tahun 2011 tanggal 20 Juli 2011 akan berakhir pada tanggal 4 Agustus 2016 maka pengusulan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum berakhir maka jabatan kepala daerah sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait hal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah.

Selain itu, berdasarkan perimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan pengumuman usul pemberhentian walikota dan wakil walikota dengan keputusan DPRD.  Dan dalam diktum memperhatikan DPRD mengacuh pada surat Menteri Dalam Negeri RI nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 perihal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah, bahkan juga mengacuh pada hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Ambon tertanggal 17 Juni 2016.

Pada SK tersebut, turut dilampirkan dalam dokumen pengusulan tersebut yakni Keputusan DPRD Kota Ambon No.9/KPTS/DPRD/2016, Risalah rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Walikota dan Wakil Wakil Walikota Ambon Periode 2011-2016 serta surat usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Ambon ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku yang langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita. (MP-8)

Pos terkait