Ambon, Maluku Post.com – Sebanyak 52 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota da Wakil Wali Kota Ambon pada Februari 2017 menjalani tes wawancara.
“Setelah mengikuti seleksi tertulis pada 30 Juni 2016 52 calon anggota PPK menjalani tes wawancara yang dijadwalkan 14- 16 Juli,” kata Ketua Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, M. Shadek Fuad, Kamis (14/7).
Ia mengatakan, tes wawancara dilakukan untuk dua kecamatan yakni kecamatan Nusaniwe dan Leitimur Selatan, masing-masing kecamatan diikuti 10 orang peserta, dilakukan oleh tiga orang komisioner KPU sebagai panelis.
Dari 52 orang calon anggota PPK yang lolos seleksi tes tertulis akan dilanjutkan dengan seleksi wawancara, yang terbagi masing-masing sebanyak 10 orang dari setiap kecamatan.
“Setelah seleksi yang dilakukan kita akan mengumumkan hasil seleksi secara resmi pada senin (18/7) juli dan dilanjutkan dengan proses pelantikan yang akan berlangsung pada 20 Juli mendatang,” katanya.
Menurut Shadek, hasil pleno KPU menetapkan 52 calon anggota PPK dari lima kecamatan di Ambon yakni 11 dari kecamatan Sirimau, Nusaniwe, Baguala dan Leitimur Selatan masing-masing 10 calon dan 11 dari kecamatan Teluk Ambon.
“Tahapan seleksi wawancara, akan terpilih 25 orang dengan perincian lima orang pada masing-masing kecamatan. Dalam menjalankan tugasnya, anggota PPK nantinya akan dibantu oleh tiga orang staf kesekretariatan dari kantor kecamatan,” ujarnya.
Seleksi PPK katanya, terbuka bagi seluruh warga kota yang memiliki persyaratan diantaranya warga negara RI, usia paling rendah 25 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah untuk jangka waktu lima tahun.
Selain itu berdomisili di wilayah kerja PPK dibuktikan dengan KTP yang berlaku, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara.
“Syarat penting lainnya adalah belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPU kabupaten atau kota yakni periode 2005 – 2009 dan 2009 – 2014, serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP,” katanya.
Ia menambahkan, dalam surat keputusan KPU pusat nomor 183 jelas tertuang anggota PPK dan PPS hanya menjabat dua periode.
“Keputusan tersebut juga kami lampirkan dalam pemberitahuan seleksi PPK dan PPS, sehingga tidak terjadi multitafsir karena syarat dua periode menjabat itu,” ujar Shadek. (MP-2)


