Karyawan PT MUK Adukan Nasibnya Ke DPRD Buru

Nakertrans Buru Akan Tindak Lanjuti 7 Persoalan

Namlea, Maluku Post.com – Sejumlah karyawan tidak tetap di PT Mutu Utama Konstruksi (PT MUK), mengadu ke DPRD Buru memperjuangkan hak-haknya pada perusahaan mereka dengan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru di Namlea, Kamis (30/6).

Pantauan media, sejumlah karyawan ini diterima Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukadar, SP, dan dilakukan pertemuan membahas persoalan para karyawan tersebut, dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Komisi C, Dr Djunaidi Rupilu MSC, Sekretaris Komisi C, Jaidun Saanun SE, serta anggota komisi C, Jafar Nurlatu SAg, Mag.selain itu juga hadir pihak Manajemen PT MUK yang diwakili kepala personalia Zulkifli Soamole serta Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (nakertrans) Kabupaten setempat, Ridwan Tukuboya, SE dan stafnya.

Menurut para karyawan dalam pertemuan tersebut, masa kerja mereka rata-rata diatas tiga tahun, bahkan ada yang telah bekerja sejak tahun 2010, selain itu walau telah bekerja lama namun merekat tidak pernah diikat dengan kesepakatan tertulis.

Para karyawan mengungkapkan, setelah perusahaan mulai goyah akibat order berkurang di tahun 2015 lalu, baru mereka ramai-ramai didatangi Kepala Personalia Zulkufli Soamole saat sedang bekerja di proyek jalan Bandara Namniwel, untuk memaksa mereka meneken kesepakatan kerja yang mereka sendiri tidak tahu apa isi kesepakatan tersebut.

Para karyawan baru menyadarinya di tahun 2016, kalau surat yang diteken itu menjadikan mereka hanya karyawan tidak tetap (outsouching) selama setahun. Kemudian Zulkifli menyuruh lagi mereka meneken surat untuk masa kerja perpanjangan out sourching tiga bulan dan berakhir tanggal 9 Juli nanti

Lebih parah lagi, pada kesempatan pertemuan tersebut para pekerja ini ramai-ramai mengaku hanya diberi upah Rp1,9 juta lebih per bulan selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut.

“Tak pernah ada perubahan upah pokok, tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap. Kami hanya dapat upah lebih dari premi-premi saat kegiatan lembur,” kesal salah satu pekerja.

Bukan hanya itu saja, para karyawan ini mengaku pada saat terima upah bulan Juni, mereka hanya mendapat kelebihan bayar rata-rata Rp150 ribu. Mereka menyebut itu THR dari pihak perusahaan yang tidak setara sebulan gaji.

Zulkifli Soamole dari PT MUK saat diberikan kesempatan menanggapinya dengan membantah apa yang disampaikan para karyawan bahwa dirinya mendikte karyawan untuk menandatangani kesepakatan kerja outsourching.

Zulkilfli bahkan menggertak akan mengadukan para karyawan tersebut ke polisi bila memfitnah perusahaan, Namun gertakan ini tidak membuat karyawan menjadi takut namun terus menyampaikan uneg-unegnya kepada para wakil rakyat dan didengar langsung Kadis Nakertrans Buru, Ridwan Tukuboya SE dan stafnya..

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Buru, Ridwan Tukuboya pada kesempatan itu mengaku sudah mendengar adanya polemik pemecatan tanpa pesangon, juga dirumahkan karyawan di tiga perusahaan milik Alen Waplau, PT MUK, PT Lintas Katulistiwa dan PT Lintas Escalator.

Terkait dengan hal itu, Tukuboya mengakui sudah bersikap tanggap dengan menugaskan petugas pengawas langsung menyelidik ke perusahaan tersebut, hasil dari bawahannya juga sudah melaporkan secara tertulis tujuh butir masalah yang ditemui.

Sementara itu, staf pengawas dinas Nakertrans Kabupaten Buru, Kepi dalam pertemuan itu, mengaku ia baru sebatas mengumpulkan informasi dan konsultasi ke manajemen PT MUK.

Walau demikian, Kepi katakan bahwa pihak Nakertras Buru sudah menemukan keganjilan, baik itu dalam hal perjanjian kerja maupun sistem pengupahan.

“Sistim out sourching sesuai amanat Undang-undang, lazim berlaku minimal dua tahun dan diperpanjang lagi setahun. Ini sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan di PT MUK dan kelompok bisnisnya,” tandas Kepi.

Diakhir pertemuan itu, Jalil Mukadar dan anggota Komisi C sepakat menyerahkan semua masalah itu ditangani Kantor Dinas Nakertrans Buru sampai selesai.
Mukadar menekankan hal yang paling penting yang perlu dilihat adalah aspek kemanusiaan, sehingga hak-hak karyawan bisa dapat diselesaikan. (MP-20)

Pos terkait