Komisi I DPRD Kecam Sekretaris RSUD Haulussy

omisi I DPRD Kota Ambon secara tegas mengecam sikap tidak profesional Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon, terhadap tujuh karyawan cleaning service yang dipecat secara sepihak beberapa waktu lalu

AMBON, Malukupost.com – Komisi I DPRD Kota Ambon secara tegas mengecam sikap tidak profesional Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon, terhadap tujuh karyawan cleaning service yang dipecat secara sepihak beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir kepada wartawan Selasa (30/08) di Balai Rakyat Belakang Soya Ambon, mengatakan dari hasil rapat hearing antara komisi dengan Dinas Tenaga Kerja bersama Konfenderasi Serikat Buru Seluruh Indonesia (KSBSI) dan ketujuh karyawan yang dipecat ternyata menemukan fakta yang mengejutkan.

“Tadi saat pertemuan ada informasi yang sangat mengejutkan kami. Ternyata sikap Sekretaris RSUD Haulussy mengeluarkan kata-kata makian kepada mereka (karyawan yang di PHK sepihak) dan mereka memiliki bukti rekaman. Secara politik kami sangat mengutuk sikap Sekretaris RUSD. Karena ini sudah masuk ranah hukum jadi mendorong dan mengawal proses ini hingga selesai,” tegas Tahir.

Berkaitan dengan persoalan PHK sepihak, dia jelaskan, sebelumnya mereka bekerja pada sebuah perusahaan outsourcing kemudian dipekerjakan kepihak RSUD Haulussy. Namun dari pihak RSUD menawarkan kontrak yang isinya tidak sesuai, karena menurut mereka sangat memberatkan akibatnya tidak ditandatangani kontrak itu.

“Karena tidak manandatangani kontrak tersebut, pihak RSUD kemudian melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Setelah PHK mereka hanya diberi gaji tanpa ada pesangon,” jelas Taher.

Menurut informasi yang didapat saat pertemuan, lanjutnya, sesuai aturan masalah ini menjadi kewenangan dari provinsi karena menurut RSUD Haulussy adalah bagian dari Perusahaan Daerah Provinsi yang secara struktural dan fungsional dia merupakan bagian dari SKPD.

“Namun kepentingan komisi adalah, dimanapun dia bekerja tetapi dia merupakan bagian dari masyarakat Kota Ambon yang semestinya kita beri perhatian karena bagian dari tanggungjawab moril kita. Sehingga kita tetap perjuangkan dan hari ini kita memanggil beberapa pihak tidak termasuk RSUD Haulussy. Dari hasil rapat tadi kita mengeluarkan beberapa solusi belum rekomendasi,”kata Tahir.

Dijelaskan, solusi yang diputuskan dari hasil rapat komisi adalah, Pemkot Ambon bersama-sama DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan dimaksud sesuai dengan rujukan UU nomor 3 Tahun 2013,  tentang hak kepegawaian. Kemudian memintakan Disnaker Kota Ambon memvalidasi ulang perusahaan-perusahaan outsourcing yang ada di Kota Ambon.

Selain itu, komisi akan mengagendakan kunjungan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi ilegal, dan yang terakhir Komisi I  akan berkoordinasi dengan Komisi D DPRD Provinsi gna menyelesaikan masalah PHK tujuh karyawan itu.

Politisi asal PKS ini tegaskan, dalam waktu dekat komisi akan memanggil pihak RSUD Haulussy. Hal ini disengajakan karena komisi tidak berkeinginan memanggil semua pihak terkait secara bersamaan. (MP-8)

Pos terkait