Siap Bongkar Surat-surat Cacat Hukum Lawannya
Ambon, Malukupost.com – Ahli waris Jacob Abner Alfons, Raja Urimessing 2011-2017, Evans Reynold Alfons, menantang Johanis alias Buke Tisera untuk memperkarakan dirinya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Tisera ke kepolisian daerah Maluku.
Evans menilai Tisera hanya menggertak sambal, karena dirinya mengetahui dengan jelas seluruh bukti-bukti surat yang dikantongi Tisera untuk membohongi sebagian masyarakat Kota Ambon adalah cacat hukum, batal demi hukum (Nietigheid van Rechtswege) dan diduga sarat manipulasi fakta dan data yang sebenarnya.
“Saya hanya mau bilang kalau Buke Tisera bukan level saya. Dia mau bawa saya sampai ke mana pun dan kapan pun saya (Evans Reynold Alfons) dan kakak saya, Rycko Weynner Alfons, selalu siap. Jangankan ke Polda Maluku, ke Mabes Polri atau ke pengadilan internasional sekali pun kami siap,” tandasnya di Ambon, Senin (3/4).
Menurut Evans, dalam perkara apa pun yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Ambon, mulai yang diperkarakan ayah Buke Tisera (almarhum Hein Johanis Tisera) hingga anaknya, Buke Tisera, Tisera tidak pernah mampu membuktikan dokumen-dokumen mereka yang asli (otentik) di pengadilan.
Amar Putusan PN Ambon perkara nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb |
“Kebanyakan dokumen berupa surat-surat yang pernah diajukan Tisera ke Pengadilan Negeri Ambon, baik ketika ayah Buke Tisera (almarhum Hein Johanis Tisera) maupun oleh Buke Tisera sendiri, belum pernah ada menang atau dinyatakan sah (asli) oleh pengadilan. Sebaliknya, ada beberapa Amar putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan surat-surat Tisera, baik Surat tertanggal 1 Juli 1976 maupun surat tertanggal 28 Desember 1976, seluruhnya batal demi hukum dan cacat hukum. Ini bukan Alfons atau saya (Evans Reynold Alfons) selaku ahli waris dari Jacob Abner Alfons yang katakan, tapi itu sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb dan putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor:656.Pdt.G/1981/PN.Amb,” ungkapnya.
Evans menambahkan, seluruh surat-surat yang pernah digunakan ayah Buke Tisera (almarhum Hein Johanis Tisera) telah dinyatakan batal demi hukum dan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri Ambon ketika berhadapan dengan ayah Evans Reynold Alfons (almarhum Jacob Abner Alfons), sejak 1978, 1980, dan 1983.
“Jadi sudah sejak lama surat-surat Tisera tidak pernah mampu mengalahkan surat-surat asli atau otentik dari kami, khususnya surat-surat dari ayah kami almarhum Jacob Abner Alfons. Artinya sudah sejak lama Tisera selalu gunakan surat-surat cacat hukum, batal demi hukum dan tidak benar ketika berperkara di Pengadilan Negeri Ambon,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Alfons, Agustinus Dadiara menyatakan dalam perkara Dati-dati milik Jacob Abners Alfons di Urimessing, pihak Tisera tidak pernah mampu mematikan/ melumpuhkan Register Dati (turunan asli dari dokumen asli yang dimiliki Pemerintah Kerajaan Belanda) yang dimiliki Jacob Abner Alfons dan kini disimpan rapi Evans Reynold Alfons dan Rycko Weynner Alfons.
“Justru, klien kami menyilahkan Buke Tisera untuk memperkarakan hal ini di polisi supaya publik akan mengetahui lebih jelas, siapa yang sah sebagai pemilik dan siapa yang membohongi masyarakat dengan surat-surat palsu. Silahkan saja, kapan dan di mana saja klien kami siap berhadapan dengan Buke Tisera. Jangan hanya berwacana,” tegas Agustinus dari Kantor Pengacara Agustinus Dadiara-Rony Samloy dan rekan.
Agustinus mengakui, menyangkut surat-surat cacat hukum yang dimiliki Buke Tisera, banyak warga yang bermukim di sekitar Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati dan Gunung Nona yang telah tertipu dan telah menyerahkan sejumlah uang untuk proses pelepasan hak yang tidak benar atau menyalahi aturan.
“Perlu saya tegaskan disini, konsiderans dari Surat tertanggal 1 Juli 1976 tidak mengalami perubahan dengan Surat tertanggal 28 Desember 1976. Isi dari kedua surat ini sama. Tetapi untuk Surat tertanggal 28 Desember 1978 sudah dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb, karena hari dan tanggalnya tidak bersesuaian satu sama lain. Artinya, kalau Buke Tisera gunakan surat lain, yakni Surat tanggal 1 Juli 1976, itu juga cacat hukum. Mungkin bagi orang lain Buke Tisera bisa berbohong, tapi tidak akan mungkin dia berbohong di depan keluarga Alfons sebagai pemilik 20 potong Dati di Negeri Urimessing,” paparnya.
Agustinus katakan, upaya Buke Tisera menggunakan putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Nomor:512/PK/PDT/2014 tertanggal 23 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk menuntut ganti rugi ke Pemerintah Provinsi Maluku sangat tidak berdasar, karena putusan itu hanya bersifat deklaratoir, bukan bersifat komdemnatoir atau eksekutorial.
“Perkara Nomor:512/PK/PDT/2014 ini memang sarat dengan manipulasi, bahkan diduga terjadi praktik mafia peradilan, karena di Pengadilan Negeri Ambon putusan perkara ini dinyatakan NO (Niet Onvantkelijke Verklaard), tetapi di tingkat Banding Pengadilan Tinggi Ambon memenangkan Buke Tisera yang menggunakan alat bukti dari Pemerintah Negeri Amahusu. Lucunya di Mahkamah Agung, baik dalam proses Kasasi dan PK, posisi Jacob Abner Alfons (ayah Evans Alfons dan Rycky Weynner Alfons) yang awalnya Termohon berubah menjadi Pemohon. Prinsipnya putusan PK Nomor:512/2014 itu tidak memiliki kekuatan menghukum atau mengeksekusi,” pungkasnya.
Agustinus mengimbau kepada masyarakat yang bermukim di sekitar Kudamati, Kelurahan Kudamati dan warga di kawasan Gunung Nona, Kelurahan Benteng, agar tidak cepat termakan siasat pihak-pihak yang menggunakan surat-surat palsu atau cacat hukum untuk meminta ganti rugi atau biaya pelepasan hak.
“Kami imbau masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap oknum-oknum yang berperilaku sebagai mafia tanah dengan menggunakan surat-surat palsu untuk menakut-nakuti masyarakat,” imbaunya. (ROS)