11 Nama Ahli Studi Kelayakan Bandara Arara Hanya Formalitas

Ambon, Malukupost.com - Endang Saptawati, terdakwa dugaan korupsi dana studi kelayakan Bandara Arara di Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah diduga memakai 11 nama ahli dalam laporan hasil survei hanya sebagai formalitas untuk pencairan anggaran proyek. "Dalam laporan hasil survei yang kami buat memang ada pencantuman nama 11 tenaga ahli dalam kegiatan survei bandara tetapi laporan itu tidak ditandatangani," kata terdakwa Endang di Ambon, Rabu (12/7).

Ambon, Malukupost.com – Endang Saptawati, terdakwa dugaan korupsi dana studi kelayakan Bandara Arara di Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah diduga memakai 11 nama ahli dalam laporan hasil survei hanya sebagai formalitas untuk pencairan anggaran proyek.

“Dalam laporan hasil survei yang kami buat memang ada pencantuman nama 11 tenaga ahli dalam kegiatan survei bandara tetapi laporan itu tidak ditandatangani,” kata terdakwa Endang di Ambon, Rabu (12/7).

Penuturan Endang disampaikan menjawab pertanyaan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Jimmy Wally dan didampingi Samsidar Nawawi serta Hery Leliantono selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Endang juga tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan bersikeras tidak mau menyesali perbuatannya meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Namun ketika majelis hakim menanyakan apa maksudnya terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp43 juta kepada jaksa, akhirnya dia mengaku menyesali perbuatannya.

Majelis hakim juga mengatakan kalau hasil temuan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menyebutkan anggaran proyek studi kelayakan Bandara Arara sebenarnya nihil atau total lost, dan terdakwa sebenarnya tidak punya kewenangan dalam mengerjakan laporan awal, laporan antara, maupun laporan akhir studi kelayakan bandara.

Karena 11 nama tenaga ahli yang tertera dalam kontrak kerja, seperti ahli topografi dan ahli sosiologi kemasyarakatan tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan survei.

Terdakwa juga bukan berasal dari PT. Benetin Surya Cipta selaku perusahaan pemenang tender maupun PT. Sil Indonesia yang terlibat dalam kegiatan survei, namun dia hanya diminta terdakwa Santo untuk terlibat dalam pembuatan laporan survei lapangan.

Dalam persidangan terpisah dengan agenda yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kacabjari Maluku Tengah di Wahai juga meminta terdakwa Widodo Santoso alias Santo membuktikan penggunaan sisa dana studi kelayakan Bandara Arara di Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp438 juta.

“Karena ini berkaitan dengan tuntutan hukuman untuk membayar ganti rugi keuangan negara yang timbul dalam perkara ini, maka tolong saudara jelaskan dan memberi bukti penggunaan sisa dana dimaksud,” kata JPU Aizid Latuconsina dan Acer Orno.

Terdakwa pun menjelaskan penggunaan anggaran disertai sejumlah bukti dokumen yang terdiri dari pemberian uang saku, uang transport, akomodasi, biaya penginapan kepada terdakwa lain atas nama Endang Saptawati, serta pemberian fee kepada terdakwa Benjamin Gaspersz selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.

Anggaran tersebut juga dipakai untuk biaya survei lapangan pada tiga lokasi di Kecamatan Seram Utara. (MP-2)

Pos terkait