Dishut-Polda Maluku Koordinasi Hadirkan Paksa Tersangka Paulus

Ambon, Malukupost.com - Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku akan berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk menghadirkan secara paksa Paulus Semuel Puttileihalat, tersangka penyerobotan hutan produksi dan konservasi tanaman di Seram Bagian Barat (SBB) pada 2013. "Kami menghargai surat keterangan dokter yang menjelaskan tersangka sakit. Namun alasan tersebut disampaikan setiap kali surat pemanggilan disampaikan," kata Kadis Kehutanan Maluku, Sadly Lie, dikonfirmasi, Kamis (21/9).

Ambon, Malukupost.com – Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku akan berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk menghadirkan secara paksa Paulus Semuel Puttileihalat, tersangka penyerobotan hutan produksi dan konservasi tanaman di Seram Bagian Barat (SBB) pada 2013.

“Kami menghargai surat keterangan dokter yang menjelaskan tersangka sakit. Namun alasan tersebut disampaikan setiap kali surat pemanggilan disampaikan,” kata Kadis Kehutanan Maluku, Sadly Lie, dikonfirmasi, Kamis (21/9).

Ia berharap tersangka tidak mangkir terus agar proses tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berjalan lancar, dan masalahnya cepat selesai.

Menurut Sadly, upaya panggil paksa terhadap tersangka Paulus pun sudah dikonsultasikan dengan penyidik Kejati Maluku.

“Kami seharusnya telah melaksanakan tahap II ke Kejati Maluku. Namun tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan penangguhan dengan alasan sakit dari dokter ahli,” ujarnya.

PPNS Dishut merencanakan penjemputan paksa tersangka pada 11 September 2017 karena pemanggilan kedua yang jatuh tempo tanggal 7 September tidak dipenuhi Paulus dengan alasan sakit berdasarkan surat keterangan dokter di Piru, ibu kota kabupaten SBB.

“Karena itu kami memandang perlu berkoordinasi dengan penyidik Kejati Maluku maupun Polda setempat untuk menindaklanjuti alasan sakit yang sudah tiga kali diajukan tersangka,” katanya.

Sadly kembali menegaskan bahwa keputusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Paulus tidak menggugurkan statusnya sebagai tersangka.

Hakim beralasan Paulus tidak pernah menerima surat pemanggilan dari PPNS hingga ditangkap di Jakarta Selatan atas kerja sama PPNS Dishut Maluku, Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2017. (MP-5)

Pos terkait