Tual, Malukupost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, yang dipusatkan di Balroom Hotel Syafira Langgur, (13/12) lalu.
Ketua Devisi Hukum KPU Kota Tual, Sofyan Selamat Rahayaan yang dikonfirmasi media ini, mengatakan, verifikasi faktual tersebut dilakukan dengan sasarannya kepada tim verifikasi lapangan dan partai politik.
“Verifikasi faktual ini kita lakukan sasarannya kepada tim verifikasi lapangan dan partai politik, agar kita semua sepemahaman terkait dengan hal-hal yang akan dilaksanakan dalam verifikasi faktual itu,” ujarnya di Tual, Senin (18/12).
Rahayaan katakan, pihaknya dalam melakukan verifikasi faktual parpol ini berpedoman pada PKPU Nomor 11 tahun 2017, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah Keputusan KPU Nomor 174 dan Nomor 205, serta sejumlah Surat yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Untuk verifikasi faktual yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2017 untuk 14 Parpol berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (3) menegaskan bahwa partai yang sudah lolos verifikasi (sudah pernah ikut Pemilu sebelumnya) tidak diikutkan dalam verifikasi faktual ini. Dan untuk Kota Tual dari 14 Parpol ada 4 partai,” jelasnya.
Dijelaskan Rahayaan, untuk verifikasi faktual pada tanggal 25 Desember 2017 akan diikuti oleh 9 partai sesuai hasil putusan Bawaslu, dan untuk Kota Tual ada 1 partai yang tidak diikutsertakan dalam proses verifikasi faktual ini, dan akan menunggu hasil keputusan KPU RI tentang lulus atau tidaknya partai tersebut dalam penelitian administrasi.
“Verifikasi faktual Parpol kita laksanakan berdasarkan penetapan KPU RI yang diumumkan pada tanggal 14 Desember 2017 terkait dengan 12 parpol yang dinyatakan lolos dari 14 parpol,” tandasnya.
Rahayaan menambahkan, dari 12 parpol yang lolos itu tercatat ada 2 partai baru yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Berdasarkan regulasi yang ada yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 174 dan Nomor 227 mengamanatkan untuk dilaksanakan verifikasi partai baru. Sementara partai yang lama tetap akan diverifikasi pada daerah otonom baru, artinya daerah-daerah yang belum pernah dilakukan verifikasi parpol.
“Terhadap 2 partai tersebut yakni Perindo dan PSI, untuk Kota Tual sendiri, kami sudah mengawali kegiatan verifikasi faktual sejak tanggal 16 Desember. Pertama di pulau-pulau (Tayando), Kur. Sementara di dua kecamatan yakni Dullah Utara dan Dullah Selatan, tim verifikasi keanggotaan juga berjalan, dan verifikasi faktual kepengurusan juga berjalan, dimana salah satu partai juga sudah dilakukan yaitu PSI, dan untuk partai Perindo nanti pada tanggal 27 Desember 2017 baru dilakukan verifikasi faktual kepengurusan,”katanya.
“Sesuai Keputusan KPU Nomor 174 dan Nomor 227, pihaknya diberi waktu untuk melakukan verifikasi faktual dari tanggal 15 Desember 2017 sampai dengan 4 Januari 2018,” katanya lagi. (MP-11)


