Bawaslu Maluku Instruksikan Bentuk Sentra Gakumdu Di Kabupaten

Ambon, Malukupost.com - Bawaslu Maluku telah menginstruksikan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di 11 kabupaten/kota dalam rangka mengantisipasi tingginya kerawanan pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada 2018. Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, Minggu (21/1), mengatakan instruksi kepada masing-masing Panwas di sembilan kabupaten dan dua kota itu dilakukan secara lisan maupun tertulis.

Ambon, Malukupost.com – Bawaslu Maluku telah menginstruksikan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di 11 kabupaten/kota dalam rangka mengantisipasi tingginya kerawanan pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada 2018.

Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, Minggu (21/1), mengatakan instruksi kepada masing-masing Panwas di sembilan kabupaten dan dua kota itu dilakukan secara lisan maupun tertulis.

“Instruksi ini menindaklanjuti telah terbentuknya Sentra Gakumdu Provinsi Maluku pada 11 Januari 2018,” ujarnya.

Karena itu, para Ketua Panwas di sembilan kabupaten dan dua kota agar berkoordinasi dengan masing-masing Kapolres maupun Kajari setempat untuk membentuk Sentra Gakumdu.

“Kami memantau sebagian besar sudah dalam proses administrasi untuk membentuk Sentra Gakumdu di masing-masing kabupaten/kota sebagai salah satu upaya mengurangi tingginya kerawanan yang berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak dua kali sebelumnya dipengaruhi oknum penyelenggara dan konstestan,” kata Abdulah.

Dia mengakui, khusus untuk penyelenggara itu terkait oknum, baik Panwas maupun KPU, terutama di kabupaten/ dan kota yang relatif kurang netral dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.

“Jadi diprogramkan nantinya memasang banner maupun spanduk/baliho di masing-masing kantor Panwas, KPU atau daerah-daerah strategis sehingga para penyelenggara dan masyarakat bisa mengingatkan masing – masing tugas dan tanggung jawabnya,” kata Abdullah.

Dia mengemukakan, Bawaslu Maluku juga menyiapkan sistem pengawasan yang kuat, mulai dari Panwas kabupaten/kota, kecamatan hingga petugas pengawas lapangan.

Selain itu, penguatan sistem pengawasan melalui bimbingan teknik terhadap jajarannya.

Sasarannya juga kepada masyarakat yang menggunakan surat undangan orang lain, maupun keterlibatan dan keberpihakan secara terbuka oknum aparatur sipil negara (ASN) kepada kandidat.

“Ini dimaksudkan agar masyarakat bisa memahami betapa pentingnya menghindari pelanggaran seperti mencoblos dua kali atau yang menggunakan kartu undangan orang lain, termasuk juga keterlibatan oknum ASN,” ujar Abdullah.

Bawaslu Maluku juga telah melakukan kerja sama dengan melibatkan OKP, LSM, organisasi kemasyarakatan serta media massa dalam rangka pengawasan partisipatif.

“Kami berharap agar kerja sama ini bisa membantu Bawaslu Maluku dalam proses pengamanan pengawasan Pilkada Maluku, kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual sehingga bisa terlaksana dengan lancar, aman dan tertanggung jawab,” tandas Abdullah.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyatakan berdasarkan penelitian yang dilakukan sejak pertengahan 2017, Provinsi Papua memiliki skor indeks 3,42, Maluku mendapat skor 3,25 dan Kalimantan Barat 3,04.

Khusus Maluku, tingginya tingkat kerawanan yang berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak dua kali sebelumnya dipengaruhi dimensi penyelenggaraan, khususnya berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara.

Dia mengakui, khusus untuk penyelenggara itu terkait oknum, baik Panwas maupun KPU, terutama di kabupaten dan kota yang relatif kurang netral dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.

“Indeks kerawanan Pilkada ini diperlukan sebagai sistem peringatan dini (early warning system)di setiap tahapan di wilayah Pilkada. Tujuan IKP dilakukan untuk melakukan pemetaan dan mendeteksi dini dalam menentukan wilayah prioritas, identifikasi karakteristik wilayah serta referensi dalam menentukan strategi maupun langkah antisipatif pencegahan,” tegas Abhan. (MP-3)

Pos terkait