Kakanwil Kemenkumham Maluku Tegaskan ASN Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Ambon, Malukupost.com - Dari waktu ke waktu pemerintah terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, yang melibatkan tahanan atau penghuni maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Priyadi menyatakan sejalan dengan penegasan Menteri Hukum dan HAM RI Yosanna Laoly yang berupaya memberantas narkoba (zero narkoba) dan zero handphone maka pihaknya tidak segan-segan memecat petugas lapas maupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Ambon, Malukupost.com – Dari waktu ke waktu pemerintah terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, yang melibatkan tahanan atau penghuni maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Priyadi menyatakan sejalan dengan penegasan Menteri Hukum dan HAM RI Yosanna Laoly yang berupaya memberantas narkoba (zero narkoba) dan zero handphone maka pihaknya tidak segan-segan memecat petugas lapas maupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Sesuai ketentuan, kalau ada yang terlibat kita langsung pecat,”tandasnya di Ambon, Senin (22/1) usai pembekalan orientasi CPNS Kementrian Hukum dan HAM.

Menurut Priyadi, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan, terutama di level Lapas dan Rutan dengan melakukan pemeriksaan urin baik itu tahanan maupun pegawai.

“Kepada pegawai jangan coba-coba, jika terbukti kami langsung pecat,”tegasnya.

Priyadi menambahkan, bagi para narapidana yang terbukti mengedarkan narkoba akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Priyadi mengakui sampai saat ini belum ada satupun pegawai lapas maupun Rutan di Maluku yang terlibat dalam peredaran narkoba. (MP-7)

Pos terkait