Ambon, Malukupost.com – Dalam mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pembekalan anti korupsi kepada seluruh pasangan calon kepala daerah (calkada) se-Maluku, sekaligus deklarasi LHKPN. Yang berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Kegiatan digelar di lantai tujuh kantor Gubernur, Kamis (26/4), dihadiri Penasehat KPK Mohammad Tsani Annafari, Plt Gubernur Zeth Sahuburua, Ketua KPU Maluku, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, dan TNI-Polri, serta diikuti oleh Sembilan pasangan calon kepala daerah, tiga pasangan dari Provinsi Maluku, tiga pasangan dari Kabupaten Maluku Tenggara dan tiga pasangan dari Kota Tual.
Plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutannya, memberikan kepada KPK yang telah menyelenggarakan pembekalan anti korupsi dalam rangka menjaga pilkada yang berintegritas, berkualitas dan bertanggungjawab.
“Langkah yang ditempuh KPK, kita selaku pemerintah provinsi Maluku memberikan apresiasi yang sangat tinggi. Mudah mudaham pelaksanaan pembekalan ini akan memberikan motivasi dan inovasi baru kepada seluruh calkada,”ujarnya.
Ditegaskan Sahuburua, KPU dan Panwaslu agar melakukan tugas ini dengan baik, yaitu pelakasanaan pilkada dan pengawasan harus berjalan dengan baik, begitu juga dengan TNI-Polri dalam menjaga keamaan selama proses pesta demokrasi lima tahunan ini, agar berjalan dengan baik.
“Karena bagaimana pun keamanan samgat penting. Oleh karena itulah pemda telah menyiapkan anggaran sesuai kemampuan yang ada untuk KPU, Panwaslu, dan TNI-Polri,”tandasnya.
Sahubrua juga menghimbau kepada masyarakat Maluku agar ikut aktif dalam menyukseskan agenda politik ini.
Sementara Penasehat KPK Mohammad Tsani Annafari, dalam sambutannya mengatakan pembekalan yang dilakukan kepada seluruh calon kepada daerah selain dalam rangka mewujudkan pilkada yang berintegritas, juga untuk mendorong perilaku antikorupsi dan pencegahan korupsi pasangan calon kepala daerah, serta memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Dari 17 provinsi yang menyelenggaralam pilkada serentak, hanya 15 provinsi yang dipilih, salah satunya Maluku untuk dilakukannya pembekalan. Diharapkan menjadi salah satu contoh yang menyelenggarakan pilkada yang berintegriitas, sehingga pada akhirnya melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas pula,” ujarnya.
Menurut Annafari, sesuai catatan dari Kementerian Dalam Negeri sampai saat ini sudah ada 340 lebih kepala daerah yang menjadi tersangka. 75 diantaranya merupakan hasil penangkapan dari KPK, 14 merupakan Gubernur. Dan tahun ini pihaknya juga telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 8 orang yang berada di sektor politik.
“Olehnya itu, pembekalan kepada calkada perlu dilakukan, karena KPK tidak ingin ada calon kepala daerah yang didambakan oleh masyarakat dan biayai dengan anggaran yang cukup besar, pada akhirnya berakhir di penjara,” katanya.
“Kami di KPK tidak senang menangkap orang, susah dan sedih, tetapi karena itu tugas kami harus laksanakan. Karena kalau tidak dilaksanakan maka dampak terjadi korupsi akan lebih besar lagi, walaupun hal tersebut berhadap dengan dengan kekuatan politik yang besar,”katanya lagi.
Annafari menambahkan, korupsi sekarang ini sudah berjejaring, lalu ketika orang berpengaruh dibiarkan begitu saja dan tidak melakukan hal yang semestinya. Maka akan berdampak secara luas kepada masyarakat. Olehnya itu pembekalan ini diharapkan nanti menjadi pelajaran, pengingat, serta menyegarkan calkada agar melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Kepada seluruh pasangan calon, mari kita awali proses untuk menjadi pimpinan daerah ini dengan baik. Karena dengan begitulah kita akan selamat sampai akhir,”pintanya. (MP-7)