Bawaslu Kota Tual Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Tual, Malukupost.com - Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Tual, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada OKP, Media Massa, Mahasiswa, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan, Selasa (13/11) Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Tual, Junaidi Bugis, menjelaskan kegiatan hari ini adalah terkait dengan sosialisasi pengawasan partisipatif terhadap tokoh pemuda, OKP dan tokoh masyarakat lainnya.

Tual, Malukupost.com – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Tual, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada OKP, Media Massa, Mahasiswa, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan, Selasa (13/11)

Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Tual, Junaidi Bugis, menjelaskan kegiatan hari ini adalah terkait dengan sosialisasi pengawasan partisipatif terhadap tokoh pemuda, OKP dan tokoh masyarakat lainnya.

“Partisipatif artinya keikutsertaan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Bugis, keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi ini karena tanggung jawab untuk melakukan pengawasan bukan hanya merupakan tanggung jawab Bawaslu tapi juga masyarakat.

“Karena hakekat Pemilu adalah merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam menyalurkan hak konstitusinya sebagai warga negara, dan rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi sesuai apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang,” tandasnya.

Diungkapkan Bugis, terkait dengan penanganan pelanggaran, pada prinsipnya kiat kerja Bawaslu itu adalah mengawasi, melakukan pencegahan dan melakukan penindakan.

“Jadi, pengawasan sudah kami laksanakan, kemudian upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran sudah dilaksanakan, dan apabila potensi pelanggaran itu sudah terjadi maka solusinya cuma menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

“Baik itu pidana Pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran administratif yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM), serta pelanggaran sengketa proses pemilu,” katanya lagi.

Bugis menambahkan, pada prinsipnya pihaknya hanya siap memproses pelanggaran, baik itu bersifat laporan yang bersumber dari masyarakat, peserta pemilu, pemantau pemilu dan juga temuan yang ditemukan oleh instrumen pengawas pemilu. (MP-11)

Pos terkait