Hanya 7 Peserta Lolos SKD Di Kabupaten Malra

Hanubun: “Kami sudah bersepakat dengan semua kepala daerah se-Provinsi Maluku bertemu Kemenpan-RB”

Langgur, Malukupost.com - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2018 telah dilaksanakan dari tanggal 10-13 November 2018. Berdasarkan informasi yang dihimpun Malukupost.com dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malra, hanya ada 7 peserta yang dinyatakan lulus passing grade dari 1.604 peserta tes SKD, dan terdapat 19 peserta yang tidak mengikuti tahapan tes. Terkait dengan hasil tes tersebut, Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun, di Langgur, Selasa (13/11) mengatakan bahwa dirinya bersama dengan kepala-kepala daerah lainnya, Gubernur dan perwakilan dari DPRD Provinsi Maluku telah bersepakat untuk bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia di Jakarta untuk memperjuangkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang diperuntukkan bagi Kabupaten/ Kota se-Provinsi Maluku.
Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun,

Langgur, Malukupost.com – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun  2018 telah dilaksanakan dari tanggal 10-13 November 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Malukupost.com dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malra, hanya ada 7 peserta yang dinyatakan lulus passing grade dari 1.604 peserta tes SKD, dan terdapat 19 peserta yang tidak mengikuti tahapan tes.

Terkait dengan hasil tes tersebut, Bupati Maluku Tenggara (Malra)  M. Thaher Hanubun, di Langgur, Selasa (13/11) mengatakan bahwa dirinya bersama dengan kepala-kepala daerah lainnya, Gubernur dan perwakilan dari DPRD Provinsi Maluku telah bersepakat untuk bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia di Jakarta untuk memperjuangkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang diperuntukkan bagi Kabupaten/ Kota se-Provinsi Maluku.

Menurut Hanubun, banyaknya peserta yang tidak lulus pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Computer Assisted Test (CAT), karena tingginya nilai ambang batas (passing grade) tes CPNS 2018, akhirnya mendorong Pemda Malra, dan 10 Kepala Daerah se-provinsi Maluku, mengambil langkah tersebut.

“Kita belum bisa mencapai passing grade yang ditetapkan, ketentuan passing grade memang seragam untuk seluruh Indonesia, tapi apakah semua Indonesia berhasil mengikuti tes CAT Online ini, atau hanya beberapa daerah tertentu, termasuk di dalamnya adalah Maluku,” katanya.

Dijelaskan Hanubun, dari hasil tes SKD yang telah dilaksanakan, jumlah peserta tes yang lulus tidak memenuhi kuota formasi yang diperuntukkan untuk Kabupaten Malra, sehingga hal ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami sudah bersepakat dengan semua kepala daerah se-Provinsi Maluku, untuk menuju Jakarta bertemu Kemenpan-RB, yah mudah-mudahan juga bisa sampai ke Presiden, menanyakan hal ini dan minta kebijakan khusus, passing grade tetap ada tetapi kita ambil standarnya sendiri disesuaikan dengan daerah, sehingga anak-anak yang ikut tes bisa ditampung sesuai dengan kebutuhan daerah,” tukasnya.

Hanubun berharap, dengan rencana pertemuan yang akan dilakukan bersama nanti, dapat melahirkan solusi terkait dengan persoalan rekrutmen CPNS tahun 2018, khusus untuk wilayah Indonesia Timur, sehingga Malra tidak kehilangan formasi yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), nilai 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). (MP-11)

Pos terkait