Ambon, Malukupost.com – Kasrul Selang resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku usai dilantik Gubernur setempat Murad Ismail sesuai Surat Keputusan (SK) Presiden, Joko Widodo nomor 21/TPA Tahun 2020 tertanggal 23 januari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi Maluku.
Pelantikan Sekda digelar di Santika Hotel, senin (03/04/2020), yang dihadiri Wakil Gubernur, Barnabas Orno, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi Maluku.
Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya menekankan empat poin sebagai bahan tindaklanjuti oleh Kasrul Selang sebagai Sekda yakni melakukan proses perencanaan, evaluasi terhadap seluruh kebijakan program dan kegiatan pemda secara efektif, efisien dan akuntabel.
“Dengan memastikan kebijakan program dan kegiatan benar-benar berpihak pada rakyat, yang dapat mempercepat pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, peningkatan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan serta mendorong peningkatan investasi dan pertubumhan ekonomi,” ujarnya.
Murad katakan, poin kedua yakni memperkuat koordinasi, komunikasi dan kolaborasi secara efektif dan harmonis, tidak hanya pada OPD provinsi Maluku tetapi juga DPRD Maluku serta instansi vertikal dan seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah ini.
“Hilangkan ego sektoral, bangun kebersamaan dan sinergitas, satukan irama, langkah jajaran birokrasi untuk mewujudkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku,”tandasnya.
Piin ketiga lanjut Murad, yakni mewujudkan tatakelola keuangan daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolahan keuangan secara tertib, taat pada praturan peundang-undang, efektif, efisien, ekonomi transparan dan bertanggungjawab.
“Tujuannya tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki penilaian BPK atas tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik atau dengan predikat dengan wajar tanpa pengecualian (WTP), tetapi yang lebih penting adalah agar pengelolahan keuangan daerah benar-benar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,”ungkapnya sembari menambahkan poin keempat yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedudukan Sekda dalam bidang kepegawaian adalah sebagai pejabat yang berwewenang.
“Oleh sebab itu saya mintakan kepada Sekda untuk segera melakukan penataan birokrasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Dengan mengedepankan sistem dan persiapan ASN lingkup pemprov Maluku agar dapat menjadi sumber daya aparatur yang mampu bekerja secara profesional dan melayani masyarakat dengan hati,” pungkasnya.