Langgur, Malukupost.com – Rumah Susun Sewa (Rusunawa) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) yang berlokasi di RT.003 RW.04 Kelurahan Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil, ternyata dihuni pula oleh oknum-oknum yang bukan ASN setempat.
Rusunawa yang merupakan program bantuan pemerintah tahun 2019 lewat kementerian tersebut dikhususkan untuk ASN yang belum memiliki rumah tetap.
“Jadi, pada tahun 2019 bantuan Rusunawa ini sudah dibangun, kemudian dilakukan seleksi penerimaan bagi ASN yang ingin masuk (tinggal), dan surat resmi sudah diedarkan ke semua OPD,” ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Malra, Afan B. Ifat di Langgur, Kamis (27/2).
Afan mengungkapkan, sebelum dirinya dilantik menjadi kepala Disperkimtan Malra pada 31 Januari 2020, respon para ASN untuk menempati Rusunawa tersebut sangat kurang dengan alasan lokasinya jauh dari pemukiman warga.
“Pada akhir tahun 2019, dari 34 kamar yang disiapkan, hanya belasan kamar saja yang terisi, dan setelah Rusunawa itu mulai dihuni, perlahan-lahan banyak orang mulai berkeinginan untuk tinggal disitu, karena selain murah, tempatnya juga baik,” jelasnya.
Diakui Afan, ada praktek-praktek nakal yang menimbulkan masalah terkait dengan penghuni Rusunawa.
Hal tersebut terungkap setelah dilakukan survei (penertiban) di setiap kamar oleh pengelola Rusunawa, ternyata ada orang-orang yang bukan pegawai ASN tapi tinggal disitu.
“Pada saat bangunan Rusunawa ini selesai dikerjakan, maka kunci-kinci kamar itu ada pada kantraktor (pihak ketiga), namun ada pada waktu itu ada keluarga dari oknum anggota DPRD dan pejabat-pejabat tertentu di Malra menyuruh keluarganya untuk ambil kunci di kontraktor tanpa lewat pengelola. Setelah dong (mereka) ambil kunci dan tinggal disitu, dan saat pengelola melakukan survei di kamar-kamar ternyata sudah ada orang,” bebernya.
Selain itu, ditemukan pula ada pegawai ASN yang telah mengambil kunci kamar rusun tapi belum menempatinya.
Terkait hal tersebut, dirinya telah mengambil langkah tegas yakni melakukan penertiban bagi seluruh penghuni di Rusunawa tersebut.
“Dalam waktu dekat saya akan membuat penertiban, karena Rusunawa ini khusus untuk para pegawai di kabupaten, diluar dari itu silahkan keluar. Dan mereka yang bukan pegawai namun tapi tinggal disitu juga harus keluar. Bahkan kami temukan juga ada oknum pegawai Kota Tual yang tinggal disitu. Saya tidak akan toleransi, saya akan tindak tegas kepada siapa saja yang berani melakukan praktek-praktek nakal di Rusunawa,” ungkapnya.
Ifat menyebutkan, terkait praktek-praktek nakal tersebut diatas, dirinya tidak menyalahkan teman-teman pegawai di Disperkimtan yang juga sebagai pengelola, karena pada saat bangunan rusun selesai dibangun, kunci kamar yang ada pada pihak ketiga (kontraktor) diambil oleh oknum tertentu sepengetahuan pengelola Rusunawa.
“saya juga mengingatkan para ASN yang tinggal disitu namun belum melunasi biaya sewa kamarnya agar segera dilunasi sebelum diambil langkah tegas,” tandasnya.
Biaya sewa Rusunawa sebesar Rp. 350.000 per bulan serta uang jaminan Rp. 500.000. Dilengkapi dengan fasilitas listrik, air, dua kamar tidur dan tempat tidur, ruang tamu, ruang makan, dapur, lemari, Wifi dan Saluran Televisi Kabel.
Rusunawa tersebut sementara waktu dikelola oleh para pegawai Disperkimtan Malra yang dilengkapi dengan SK Bupati sebelum dihibahkan ke Pemerintah Daerah untuk selanjutnya diserahkan kepada BUMD Bidang Perdagangan Umum untuk pengelolaannya.
Untuk diketahui, tahun depan akan ada bantuan 42 kamar untuk Rusunawa dan 150 unit Rumah Khusus, untuk membantu para pegawai yang masih tinggal di rumah kontrak (rumah kos) maupun yang tinggal di keluarga/orang tua. (MP-15)


