Ini Penyebab Mulai Besok ASN Pemkab Malra Kerja Dari Rumah

Instruksi Bupati Malra
Sekda Malra, Drs. Ahmad Yani Renwarin, M.Si (tengah), Kadis Kesehatan Malra, dr. Katrintje Notanubun (kiri) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sekaligus Ketua Tim Satgas Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Malra, Drs. Moh. Ingratubun, M.Si (kanan). Langgur, Kamis (19/3/2020)

Langgur, Malukupost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra), akhirnya memberlakukan mekanisme Work From Home (kerja dari rumah) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Malra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malra, Ahmad Yani Rahawarin saat konfrensi pers di Langgur, Kamis (19/3/2020) mengatakan, penerapan mekanisme itu berlangsung mulai hari ini, berdasarkan Instruksi Bupati Malra Nomor : 493/1904/SETDA tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkup Pemkab Malra.

Dijelaskan Renwarin, Instruksi Bupati Malra merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Maluku Nomor : 448-12 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkup Pemprov Maluku.

Rahawarin mengungkapkan, seluruh ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home).

Pimpinan Perangkat Daerah harus memastikan seluruh Pejabat Struktural untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terlambat.

Pengaturan sistim kerja diserahkan kepada Pimpinan perangkat daerah, dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan.

Selain itu, dalam hal terdapat rapat / pertemuan penting yang harus dihadiri, Pimpinan perangkat daerah dan DPRD serta Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan agar memanfaatkan sarana Teleconference dan/atau Videoconference.

Terkait Peraturan Pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing pimpinan perangkat daerah dengan ketentuan : ASN Wanita yang sedang mengandung, memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguang ginjal dan/atau diabetes, melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

Sedangkan untuk ASN yang tidak termasuk dalam ketentuan diatas, dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing dengan kebijakan pimpinan perangkat daerah dengan memperhatikan Jenis Pekerjaan, Domisili, Moda Transportasi yang digunakan ke kantor, Waktu tempuh dari tempat tinggal ke kantor, Ketersediaan fasilitas pelaksanaan tugas dari tempat tinggal, Riwayat perjalanan luar negeri ASN dalam 14 (empat belas) hari terakhir.

Selanjutnya, pelaksanaan tugas secara WFH dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan fungsi pelayanan umum, dengan memanfaatkan teknologi informasi (E-mail, WhatsApp dan aplikasi lain) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja harus sesuai ketentuan yang berlaku, dan semua ASN melaksanakan tugas dari tempat tinggal dan stand by untuk melaksanakan tugas dan arahan pimpinan.

Rawarin menambahkan, dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dipanggil kembali ke kantor. Setiap pimpinan perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal secara harian kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Pelaksanaan tugas secara WFH berlaku efektif melalui tanggal ditetapkan yakni 19 Maret sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Bagi seluruh ASN yang tetap melaksanakan tugas di kantor agar Tidak melakukan kegiatan/rapat yang bersifat pengumpulan orang; Menunda seluruh kegiatan dinas luar kota antar kabupaten/kota dalam provinsi dan/atau luar negeri; Meminimalisir pertemuan dengan tamu dari luar lingkungan Pemda Malra; Mengisi daftar hadir secara manual; Jika merasakan memiliki gejalah terjangkit Covid-19 diharuskan untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit yang telah ditunjuk
oleh Pemerintah

Rahawarin menegaskan, bagi Seluruh ASN yang kembali dari melaksanakan tugas dinas keluar daerah, wajib memeriksan diri pada fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan wajib melakukan karantina mandiri (social distancing) selama 3 hari. (MP-15)

Pos terkait