Anak Usia Tiga Tahun Di Kota Tual Ditetapkan PDP

Kepala Dinkes Malra
Kepala Dinas Kesehatan Malra, dr. Katrinje Notanubun, M.Kes.

Langgur, Malukupost.com – Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kota Tual yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun (RSUD KS) Langgur, bertambah menjadi 3 orang.

“hari Minggu malam tanggal 5 April 2020, pukul 21.00 WIT, RSUD KS Langgur menerima rujukan satu warga Tual yakni seorang anak perempuan, usia tiga tahun,” ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Malra, dr. Katrinje Notanubun di Langgur, Senin (6/4).

Diketahui, anak tersebut selama ini menjalani Karantina Mandiri oleh Pemkot Tual yang berlokasi di gedung LPTQ.

Menurut dr. Notanubun yang juga Kadis Kesehatan (Kadinkes) Malra, setelah dirujuk dan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, maka status anak tersebut ditetapkan sebagai PDP.

“Hasil pemeriksaan anak tersebut dengan gejala batuk, panas, dan sesak napas. Ini adalah PDP ketiga yang berasal dari Kota Tual,” ungkapnya.

Dijelaskan dr. Notanubun, riwayat anak tersebut adalah memiliki kontak erat dengan pelaku perjalanan yakni ayahnya.

“Ayahnya merupakan pelaku perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur dan anak tersebut juga merupakan pelaku perjalanan dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara,” katanya.

Terkait kasus PDP dimaksud, diharapkan agar pelaku perjalanan maupun masyarakat dapat menaati semua himbauan maupun instruksi dari pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus berbahaya tersebut.

“Harus ada kesadaran diri dari para pelaku perjalanan itu sendiri. Harus mampu menjaga diri di rumah maupun di tempat karantina yang sudah disediakan oleh pemerintah (dalam hal ini pemda dan pemkot setempat), serta wajib melakukan karantina selama 14 hari,” tukasnya.

dr. Notanubun juga meminta masyarakat untuk selalu menaati himbauan pemerintah terkait pencegahan Covid-19, dengan berdiam diri di rumah, kecuali ada kebutuhan mendesak.

Untuk diketahui, hingga hari ini (Senin 6/4), jumlah ODP di Malra tercatat 2 orang, sedangkan PDP 1 orang.

ODP-01 yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2020, memiliki riwayat Perjalanan dari Luar Negeri (Abu Dhabi).

Selanjutnya, ODP-02 yakni seorang Laki-laki (51), beralamat di Wearsten, juga telah dilakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT), dengan hasil Negatif.

ODP-02 ini ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2020, dengan riwayat perjalaban Riwayat Perjalanan Luar Daerah (Jawa – Bali).

Sementara satu warga status PDP-01 jenis kelamin perempuan umur 27 tahun, alamat Langgur saat ini dilakukan pelayanan rawat jalan, PDP 01 kontak erat dengan keluarga yang baru tiba dari Bandung pada 16 Maret 2020.

Ketiga warga tersebut telah dilakukan pemeriksaan dengan RDT dan hasilnya negatif. (MP-15)

Pos terkait