Bupati Malra Ingatkan Seluruh Pimpinan OPD Untuk Peduli Tangani Covid-19

Bupati Malra 2
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, Drs. Hi. M. Thaher Hanubun.

Langgur, Malukupost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) terus fokus pada upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keterlibatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun seluruh stafnya sangat diharapkan dalam upaya dan kerja keras Pemkab setempat dalam menghadapi situasi sekarang ini.

Bupati Malra, M. Thaher Hanubun menegaskan seluruh pimpinan OPD agar memiliki sikap dan rasa kepedulian untuk menangani Covid-19.

“Kita semua harus peduli. Saya lihat yang peduli dengan masalah ini cuma 1 atau 2 orang yang bertugas secara langsung, sedangkan yang lain seakan-akan tidak mau tahu dengan urusan ini,” ujarnya di Langgur, Senin (6/4).

Bupati Hanubun mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/2622/SE tertanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

“Saya harap para pimpinan OPD dan juga para Camat untuk memperhatikan tugas-tugas baru sesuai dengan surat edaran Mendagri terkait penanganan Covid-19,” tandasnya.

Selain itu,  Bupati juga mengingatkan para pimpinan OPD dan Camat agar peduli akan kondisi yang terjadi sekarang ini.

“Saya pertegas kembali, bahwa semua dinas harus punya tingkat kepedulian terhadap apa yang dihadapi sekarang, khususnya di daerah kita ini,” tukasnya.

Diakui Bupati Hanubun, tentunya dalam melakukan sesuatu yang baik, pasti ada tantangan dari orang-orang yang tidak mendukung akan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemda.

“memang ada saja orang-orang yang tidak senang dengan kegiatan yang kita lakukan ini, kemudian hanya tahu mengkritik saja. Kita doakan semoga mereka bisa memahaminya dan bersama-sama kita berjuang melawan Covid-19 di Malra ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Bupati Malra telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Maluku Tenggara.

Surat Keputusan Bupati Malra Nomor : 75 Tahun 2020 tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2622/SE tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah.

Tim Gugus Tugas yang baru dibentuk sesuai SK dimaksud tersebut terdiri dari Bupati Malra sebagai Ketua, Komandan Kodim 1503 (Wakil Ketua I), Kapolres Malra (Wakil Ketua II), dan Kepala BPBD (Sekretaris). (MP-15)

Pos terkait