Fraksi PAN DPRD Malra Sumbangkan Gaji Bantu Pencegahan Covid-19

FPAN DPRD Malra Sumbangkan Gaji Bantu Pencegahan Covid-19
Aksi Fraksi PAN DPRD Kabupaten Malra membagikan sembako secara simbolis khusus kepada Orang Tua dari para Pelaku Perjalanan yang dikarantinakan di Ohoi Dian Darat dan beberapa Ohoi pada 3 Dapil di Malra.

Langgur, Malukupost.com – Keputusan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) patut diacungi jempol, dikarenakan tiga orang anggota DPRD FPAN ini menyumbangkan gajinya untuk membantu upaya pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Malra.

Wakil Ketua DPRD Malra, Yohanis Bosko Rahawarin yang juga anggota FPAN mengungkapkan, secara nasional sudah diinstruksikan pada seluruh pengurus baik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sampai ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Pengurus Ranting untuk turut mendukung program pemerintah dalam penanganan pencegahan Covid-19.

“Sebagai kader partai yang ada di parlemen sudah harus mendukung instruksi dari DPP dan Pemerintah Pusat. Kami FPAN di parlemen ini sudah berkomitmen untuk melakukan aksi nyata,” ujarnya di Langgur, Sabtu (11/4/2020).

Rahawarin menjelaskan, aksi nyata yang dilakukan yang pertama adalah penyemprotan disinfektan di pusat ibukota tiap kecamatan dan beberapa ohoi (desa).

“Yang kedua, FPAN melakukan pembagian sembako dari gaji bulan ini, dimana kami donasikan sepenuhnya untuk pembagian sembako di setiap posko karantina mandiri. Jadi semua masyarakat yang pulang dari wilayah yang terpapar Covid-19 (zona merah) yang menjadi sasaran pembagian sembako,” katanya.

Selain itu, FPAN juga memberikan edukasi-edukasi kepada pemerintah ohoi dan juga masyarakat terkait masalah pelaku perjalanan.

“Masih banyak warga yang kurang paham terkait para pelaku perjalan itu sendiri. Ini bukan saja tugas pemerintah daerah tapi menjadi tugas dan tanggungjawab kita semua,” ucapnya.

Dijelaskan Rahawarin, para pelaku perjalanan bukanlah orang yang menderita penyakit, tetapi karena sesuai protap tentang karantina kesehatan maka mereka harus dikarantina (karantina mandiri) selama 14 hari dibawah pengawasan tim medis (satgas kesehatan setempat).

“Sebagi wakil ketua DPRD dan anggora fraksi PAN, saya mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah mengambil langkah positif dan cepat dalam hal pembentukan tim dan segala aksinya di lapangan,” tandasnya.

Diakui Rahawarin, memang masih ada sedikit keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat-alat Thermoscan. Untuk itu, tim Satgas harus segera mengambil langkah, agar petugas medis juga harus dilindungi, karena mereka yang langsung melakukan kontak dengan para pelaku perjalanan, Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Kami fraksi PAN akan mendukung penuh kebijakan Pemda Malra dalam mengatasi Covid-19. Penanganan Covid-19 ini bukan cuma tanggung jawab pemerintah daerah saja, jangan semua-semua kita serahkan ke pemerintah,” imbuhnya.

Rahawarin mengajak semua pihak yang berkelebihan agar bersama-sama bergandengan tangan untuk peduli terhadap masalah Covid-19 di Malra ini.

“Masyarakat juga harus bisa mematuhi apa yang disampaikan pemda, karena percuma saja pemda berikan himbaun-himbauan tapi masyarkatnya tidak patuh. Saya yakin bahwa pemerintah itu tahu apa yang harus dibuat,” pungkasnya. (MP-15)

Pos terkait