Piterson Rangkoratat Demosi Dari Jabatan Sekda Sesuai Rekomendasi KASN

Piterson Rangkoratat

Saumlaki, Malukupost.com – Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yohanis Batseran menyatakan, proses pergantian Piterson Rangkoratat dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten setempat telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Daerah, dan Perpres nomor 3 tahun 2018.

“Sesuai ketentuan, jabatan Sekretaris Daerah itu akan dievaluasi sekali dalam dua tahun. Evaluasi itu dilakukan dengan cara mengikuti uji kompetensi. Hasil uji kompetensi itulah yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya di Saumlaki, Sabtu (25/4).

Batseran katakan, Piterson telah mengikuti pelaksanaan seleksi Uji Kompetensi Ulang PPT Pratama Sekretaris Daerah di Ambon bulan Februari kemarin, termasuk mengikuti seleksi lelang jabatan eselon II dilingkungan Pemprov Maluku pada tanggal 7 hingga 28 Februari 2020.

“Berdasarkan hasil uji kompetensi, KASN merekomendasikan kepada Bupati agar Pieterson Rangkoratat mendapatkan demosi atau turun jabatan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangun dan SDM,” ungkapnya.

Dijelaskan Batseran, dalam surat rekomendasi KASN nomor : B-1142/KASN/04/2020 tanggal 8 April 2020 merekomendasikan kepada bupati untuk meningkatkan kinerja pejabat, dan meminta Bupati agar melakukan pembinaan melalui adanya kontrak kinerja agar target kerjanya terukur, peningkatan kompetensi, dan melakukan evaluasi kinerja selama satu tahun dalam jabatannya.

“Ada promosi dan juga ada demosi. Meskipun sesorang punya eselon IIa, tapi hasil uji kompetensi tidak memenuhi syarat maka bisa mendapatkan demosi atau turun pangkat. Hal ini juga berlaku di TNI-Polri,” bebernya.

Pelaksana Tugas Sekda

Sebagai pengganti Piterson, Bupati Fatlolon mengangkat dan melantik Ruben Benharvioto Moriolkosu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat Perintah Bupati Kepulauan Tanimbar nomor: 835/44/Sprin/2020.

Batseran menandaskan, selain ditugaskan sebagai Plt. Sekda, Ruben tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dan Tugas Plt. Sekda adalah memastikan tugas-tugas pemerintahan berjalan dengan lancar untuk membantu administrasi Bupati dan Wakil bupati. Selain itu, mempersiapkan seleksi Sekretaris Daerah dan mempersiapkan pelantikan Sekretaris Daerah secara defenitif.

“Bahwa Plt itu adalah kewenangan Bupati. Sementara penjabat itu yang harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur. Plt. Sekda itu melaksanakan tugas-tugas harian Sekretaris daerah sambil menunggu usulan rekomendasi ke Gubernur untuk adanya SK Gubernur Maluku terkait penunjukan Penjabat Sekda,”tegasnya.

Batseran menambahkan, Bupati telah mengusulkan 3 orang ASN yang telah memenuhi kriteria kepada Gubernur untuk menentukan salah satu orang yang akan dilantik sebagai penjabat Sekda.

“Penjabat Sekda yang akan dilantik dalam beberapa waktu mendatang, akan mempersiapkan proses seleksi hingga ada Sekda defenitif,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, Piterson Rangkoratat dilantik oleh Bupati MTB Bitsael Temmar menjadi Sekretaris Daerah sejak 19 Desember 2016, dan dilantik kembali oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon sebagai staf ahli Bupati bidang Pembangunan dan SDM, Rabu 22 April 2020 kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Piterson Rangkoratat memiliki pengalaman dalam pemerintahan di kabupaten berjuluk Duan-Lolat itu. Sejumlah jabatan yang telah dia tempati sebelum dilantik menjadi Sekretaris Daerah yakni Kepala Bagian Hukum, dua kali ditugaskan menjadi Inspektur Daerah, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kepala Bappeda, Direktur Utama BUMD Kalwedo Kidabela, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Pos terkait