MalukuPost.com, Ambon – Upaya melindungi pasien dan tenaga medis dari corona virus disiase 19 (Covid-19) maka seluruh Rumah Sakit (RS) telah berlakukan pemeriksaan Rapid Test (RdT) kepada semua pasien yang masuk.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Maluku melalui Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 telah melakukan pertemuan bersama seluruh pihak RS baik itu swasta maupun pemerintah.
“Kemarin ada ibu-ibu kebetulan mau melahirkan, semua orang kan harus berhati-hati. Harus menangani dengan hati-hati jadi disuruh RdT. Jika kita bebankan dengan biaya RdT disaat-saat seperti ini kan kurang pas. Jadi semua RS sudah sepakat untuk pasien yang di RdT tidak dipungut biaya,”ujar Ketua Pelaksana Harian Gustu Maluku, Kasrul Selang, di Ambon, Jumat (16/05).
Karul katakan, kebijakan itu hanya berlaku untuk pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kalau masuk RS memberlakukan protap RdT, maka jalani saja, tapi tidak perlu bayar,”tandasnya.
Kasrul menambahkan, kebijakan itu sesuai instruksi Gubernur Maluku Murad Ismail untuk tidak memunggut biaya RdT lagi bagi pasien RS.
“Kebijakan ini tidak berlaku untuk pelaku perjalanan, tes RdT tetap diberlakukan sesuai mekanisme seperti biasa,”pungkasnya.


