Tumangken Dilantik Sebagai Anggota PAW DPRD Kabupaten MBD

PAW DPRD MBD

Tiakur, MalukuPost.com – Gelion Tumangken resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Sisa Masa Jabatan periode 2019-2024 dari perwakilan Partai Golkar di Tiakur, Senin (4/5).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar pada tanggal 5 Maret 2020 tentang pengusulan pengganti antar waktu sisa masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) periode 2019-2024 menggantikan Lamber J Maupiku yang meninggal dunia pada 8 Desember 2019 lalu.

Tumangken dilantik secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten MBD, Aswerus Tunay dan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD serta Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten MBD yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten MBD, Aswerus Tunay dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pelantikan itu sempat tertunda dari waktu yang diusulkan sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya keterbatas kegiatan akibat wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia tanpa terkecuali Provinsi Maluku serta Kabupaten yang bertajuk Bumi Kalwedo ini.

“Akan tetapi dengan mempertimbangkan berbagai pengusulan termasuk diantaranya kekosongan kursi yang tentunya mempengaruhi fungsi kontrol DPRD sebagai perpanjangan suara rakyat, maka pelantikan ini kemudian akhirnya dapat terselenggara namun tetap dengan mengikuti protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan virus Corona yakni dengan menggunakan masker serta jarak peserta pelantikan,” ujarnya.

Tunay menambahkan, jabatan yang disandang tentunya merupakan amanat dari Tuhan, sehingga dalam kurun waktu sisa masa jabatan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Tentunya pengalaman menjadi wakil rakyat bukanlah hal yang lazim, mengingat saudara Gelion Tumagken pernah menjadi Anggota DPRD pada periode 2009-2014 lalu,” katanya.

“Tentunya saat ini dapat lebih memahami makna jabatan yang ada, sehingga diharapkan dapat lebih menopang upaya para legislator dalam memperjuangkan suara rakyat di Kabupaten tercinta ini,” katanya lagi.

Semantara itu, Bupati Kabupaten MBD, Benyamin TH Noach dalam mengatakan dalam situasi yang penuh kewaspadaan karena adanya pandemi virus C-19 yang sudah mewabah di seantero dunia.

“Namun di wilayah Kabupaten MBD masih aman dari serangan penularan virus berbahaya ini, dan itulah yang memungkinkan agenda DPRD yang penting ini bisa terselenggara,” tandasnya.

Dijelaskan Noach, PAW bagi anggota DPRD ini adalah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten MBD. Karena itu setelah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan maka sebagai Anggota DPRD yang baru tentu perlu menyesuaikan diri serta mempelajari lagi berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.

“Saya yakin dengan pengalaman yang dimiliki maka bapak tentu tidak sulit untuk menyesuaikan diri dan pasti akan optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban untuk menampilkan kinerja yang baik,” ungkapnya.

Menurut Bupati Noach, dengan pengisian kekosongan keanggotaan ini, maka akan semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah Daerah dan unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

“Selaku pemimpin dan wakil rakyat di Negeri ini. Mari terus bersatu, bekerja bersama untuk mencegah masuknya virus c-19 di MBD. Serta mensukseskan semua program pembangunan dan program pelayanan kemasyarakatan yang harus dilaksanakan bagi kepentingan masyarakat di bumi Kalwedo ini,” pungkasnya.

Pos terkait