Pemprov Maluku Berikan Dispensasi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Selama Covid-19

hapus pajak

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan dispensasi  berupa penghapusan denda pajak kepada kendaraan roda dua maupun roda empat selama pandemi covid-19.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Maluku, Djalaludin Salampessy menyatakan kebijakan itu dilakukan menindaklanjuti arahan Gubernur, Maluku, Murad Ismail, kemudian disahkan dengan surat keputusan untuk memberikan kemudahan dan keringan bagi masyarakat yang saat ini diterjang pendemi Covid-19.

“Kemudahan yang diberikan yaitu denda dari keterlambatan membayar pajak tidak dipunggut lagi, tetapi pajak kendaraan tetap dibayarakan,”tandasnya.

Salampessy menambahkan kebijakan itu berlangsung sampai kondisi membaik.

“Jadi nanti evaluasi sampai kondisi ini membaik, ya sudah. Artinya aktifitas ekonomi sudah mulai tumbuh, sudah ada aktifitas secara resmi maka diadakan evaluasi terhadap program itu,”pungkasnya.

Pos terkait